Hasil Diskusi Blogger dan Komunitas Maya dengan pak Nuh

bloggermenkominfo.gifSiaran pandangan mata diskusi blogger dan komunitas maya dengan pak Nuh (Menkominfo) saya tulis secara mendetail di posting ini. Cukup panjang, mudah-mudahan pada sabar baca sampai kesimpulan di paragraf paling akhir di posting ini. Yang merasa kecapekan baca secara keseluruhan, bisa langsung lari ke kesimpulan. Seperti dugaan saya sebelumnya bahwa kita tidak mungkin menyelesaikan seluruh masalah dalam satu pertemuan hari ini. Tapi paling tidak empat tema diskusi yang kita agendakan sudah terbahas dengan baik. Peserta membludak sampai lebih dari 70 orang, well ternyata efektif juga yah ngumpulin tokoh-tokoh besar blog pakai posting di blog … hihihi. Foto-foto akan pelan-pelan saya upload. Thanks to mas Chaeruddin yang bantu saya jepret-jepret selagi aku sibuk notulensi diskusi 😉

18:30 Peserta mulai berdatangan, duduk-duduk di sofa lantai 7

18:45 Wajah-wajah kumuh dan suram mulai berdatangan, ada kemungkinan ini blogger-blogger negatif 😀

18:50 Muncul priyadi, ndoro kakung, eko, pitra, dan beberapa blogger berpenampilan rapi yang kabarnya pemilik rangking technorati tinggi 🙂

19:00 Menunggu … pada ngobrol ke sana sini

19:27 Pak Nuh (Menkominfo) masuk ruangan, didampingi pak Cahyana (Dirjen Aptel), pak Edmon (Staf Ahli), pak Son (Sekretaris), pak Suhono (Staf Ahli) dan pak Basuki (Dirjen Postel)

Format acara adalah yang pertama pak Nuh menyampaikan uraian secara umum tentang tema diskusi hari ini, setelah itu sesi tanya jawab antara peserta dan pak Nuh.

URAIAN PAK NUH

Terima kasih atas kehadiran saudara-saudara sekalian yang merupakan stakeholder dan komunitas IT di Indonesia (ICT Society). Urusan ICT adalah urusan kompleks, tidak mugkin depkominfo bisa mengurusi seluruh masalah ICT sendirian. Resource Depkominfo terbatas, oleh karena itu perlu dukungan dari swasta, masyarakat dan komunitas ICT di seluruh Indonesia. Diharapkan bahwa kita bisa saling share apabila ada masalah.

UU tidak ada sempurna, pasti ada celah-celah permasalahan, ada kelebihan dan kekurangan. Karena UU adalah payung hukum untuk pegangan, dalam implementasi perlu cerdas dengan melihat masukan berbagai pihak. ICT society tidak ada yang negatif dan positif, tujuan kita adalah sama yaitu untuk membangun bangsa dengan kreatifitas dan kemampuan yang kita miliki. Perbedaan bisa terjadi, karena itu kita perlu berkumpul bersama untuk mendapatkan masukan dan share dari rekan-rekan blogger dan komunitas ICT sekalian.

Beberapa isu yang perlu kita diskusikan hari ini adalah sebagai berikut.

  1. Tentang situs pornografi atau situs negatif. Perdebatan panjang apakah situs porno perlu dibebaskan atau tidak. Ada yang mendukung pembebasan tapi sebagain ada juga yang mengeluh dan gundah dengan masalah pornografi di Internet. Policy sementara terhadap situs pornografi adalah kita minimizing, tidak mungkin kita blok seluruhnya situs pornografi, tapi kita berusaha meminimalisir pornografi. 3 layer pencegahan pornografi: (a) penumbuhan kesadaran berinternet di masyarakat (filter secara individual di PC masing-masing), (b) di kampus, sekolah dan kantor mohon adminnya melakukan filtering, (c) bekerjasama dengan ISP untuk melakukan filter

  2. Masalah film Fitna. Merupakan perintah presiden bahwa film fitnah harus di remove dari penyedia informasi. Depkominfo sudah mengirimkan surat kepada APJII dan ISP supaya menutup (memblokir) terhadap situs situs atau blog yang memuat film Fitna.

DISKUSI BLOGGER DAN PAK NUH

  • Wicaksono: Saya blogger dan wartawan koran tempo. Masalah bloking terhadap film Fitna, kok terlalu banyak korban yang berjatuhan. Akhirnya situs You Tube yang berguna untuk pembelajaran terblok. Bahkan situs Multiply, blogspot, dsb ikut jadi korban.

  • Narpati: Kasus kartun nabi muhammad dengan Wikipedia, akhirnya wikipedia tidak mau mendelete kartun tadi. Nah kalau di You Tube terjadi seperti ini gimana, Apakah You Tube akan selamanya diblokir. Dan apakah wikipedia juga harus diblokir ?

  • Nuh: Kita tidak ingin menutup You Tube, tapi ingin film Fitna saja yang diblok. Silakan kalau ada yang memberikan usulan teknis bagaimana memecahkan masalah ini. Intinya Depkominfo punya dua tanggungjawab: moral responsibility dan technical responsibility. Sekali lagi kalau ada yang bisa memberi solusi ngeblok “truknya saja” bukan jalan raya, silakan disampaikan.

  • Pande:Ketika sebuah keputusan politik diambil dan itu mengorbankan layanan lain yang sangat bagus, itu gimana. Manfaat dan mudharatnya apakah berimbang.

  • Priyadi: Saya bukan orang yang mengcrack situs depkominfo. Saya setuju masalah bloking asalkan gak ada collateral damage. China dulu memblok wikipedia, tapi kemudian bisa melakukan bloking khusus konten yang tidak dia inginkan. Masalah lain, bloking kan bisa dengan mudah ditembus. Berhubungan dengan pasal 27 UU ITE, apakah ISP dan Warnet yang sudah berusaha memblokir tapi tetap tembus harus dituntut karena masalah seperti itu. Spamming bagaimana ini, ini masalah serius dan terlewatkan di UU ITE. Bagaimana jika masa depan, blog digunakan untuk sosialisasi UU, sebelum disahkan oleh DPR.

  • Izoel Servo: Masalah teknik bagaimana memblok content You Tube, pakai model flagging. Tapi kalau sudah terlanjur diblok ya nggak bisa dilakukan.

  • Nuh: Setuju kalau UU, PP dan Permen itu dilewatkan ke masyarakat dan salah satunya lewat blog. Turunan UU ITE akan muncul beberapa PP yang akan diupload ke situs Depkominfo. Nanti silakan diberikan masukan dan sosialisasi lewat blognya masing-masing.

  • Edmon: Kita harus mensyukuri bahwa tidak ada satupun dari peserta diskusi yang menyatakan bahwa pornografi adalah HAM. UU ITE adalah untuk pemulihan nama baik Indonesia di mata dunia. Dalam konvensi cybercrime nama Indonesia cukup tercemar. UU ITE memberikan batasan, karena itu bahasa hukumnya “dengan sengaja” dan “tanpa hak”. Jadi kalau tidak memenuhi dua unsur itu ya tidak terkena UU ITE. Muatan UU ITE sangat mengamankan kepentingan masyarakat. Masalah privacy juga dilindungi oleh UU ITE. Menurut Konvensi cybercrime, kita bisa memberikan peringatan kepada service provider apabila mendukung masalah rasis dan xenophobia. Yakinlah tidak akan ada aparat yang memburu kita semua, karena itu tidak mudah dilakukan dengan berlandaskan UU ITE.

  • Nuh: Saya tidak akan terkontaminasi adanya istilah negatif, positif, cracker, hacker, dsb. Justru energi itu harus digunakan, supaya bisa jadi positive-sum game, bukan zero-sum game atau negative-sum game.

  • Boy Avianto: Saya ini blogger sejak tahun 2000. Bangsa kita ini sudah menjadi bangsa yang minder dan rendah diri. Harusnya buat kompetisi siapa yang bisa buat content untuk mengcounter film Fitna dan diupload di You Tube, akan diberi hadiah dan penghargaan. Kebangkitan informatika dengan kreatifitas digital. Tantang generasi kita untuk bermain di level kreatifitas, jadi jangan dengan cara blok situs.

  • Sri: Saya blogger, tenaga pengajar dan penyiar swasta. Saya pikir yang disampaikan rekan-rekan sudah lengkap, termasuk masalah blokir situs. Blogger menggunakan blog engine tidak hanya untuk menulis saja, tapi juga untuk bekerja, uploading materi pembelajaran ke blog engine, yang saat ini sedang masuk ke proses blokir. Jangan menembak nyamuk dengan meriam.

  • Riyogata: Kekhawatiran, apabila ada ISP yang sudah berusaha memblok tapi tetap ada yang tembus, apakah ISPnya kena. Sengaja atau tidak sengaja kan rumit, seperti wasit di bola, susah deteksi tackling apakah sengaja atau tidak. Saya yakin tidak banyak yang tertarik nonton film Fitna, mungkin hanya sekitar 68% 🙂 Tapi karena Fitna jadi heboh dan dilarang, malah membuat dia jadi terkenal dan semua ingin nonton. BTW, sekedar info tanggal 11 April 2008 akan ada diskusi antara blogger dan Roy Suryo. Untuk klarifikasi, sportifitas, dan bukan untuk berantem.

  • Yusuf Kurniawan: Saya admin di MIFTA, dan aktif di komunitas Linux. UU ITE adalah anugrah bagi kita semua. Kita harus membuat banyak kegiatan supaya membuat sibuk berbagai orang sehingga tidak sempat memikirkan hal seperti itu (Socio-Culture). Seperti yang diungkapkan oleh mas Romi Satria Wahono di berbagai event seminar tentang IT dan pornografi (hehehe numpang beken nih ;)).

  • Cahyana: Dihadapan saya ini adalah potensi-potensi bangsa yang memiliki kepakaran dan expertise yang diharapkan dapat memperbaiki bangsa. Dalam pembahasan UU ITE, ada “fraksi balkon” yang selalu mendampingi dalam sidang-sidang dan memberikan usulan-usulan aktif. Begitu dekat dengan diundangkan, fraksi balkon jadi menipis kehadirannya. Kelihaian para media, ternyata hanya memotret masalah pornografi dan pasal 27, padahal UU ITE itu mengulas berbagai hal ruang lingkup sangat besar tentang transaksi elektronik. Pak Menteri sudah membuka diri, meminta rekan-rekan untuk memberikan masukan teknik bagaimana bisa membunuh nyamuk dengan tanpa meriam tadi. UU ITE mengadopsi undang-undang yang berlaku secara internasional (dua diantaranya dibawah), dan diperbaiki sesuai dengan kultur Indonesia. Yaitu: UN Commision for Tradelaw dan Convension on Cybercrime (pasal perbuatan yang dilarang)

  • Basuki: Dirjen postel memiliki tugas untuk secara nasional, regional dan internasional tentang telekomunikasi. Saat ini di dunia internasional sedang marak diskusi tentang Productive use of ICT, menggunakan ICT secara produktif. Kita akan konsentrasi di pemanfaatan ICT untuk kegiatan produktif ini. ID-SRITI bertugas meskipun tidak khusus masalah spam, tapi inilah lembaga yang bisa kita gunakan untuk mencegah spamming.

  • Edmon: Masalah rasis (racist) dan xenophobia (xenophobic) ini adalah kesepakatan global. Dunia akan melakukan hal serupa kepada kita suatu saat, seperti yang kita lakukan dengan You Tube. Freedom of speech dibatasi pada saat mereka melakukan komunikasi, ada koridor hukum yang melindungi. Masalah ISP apabila dia melakukan dengan sengaja pasti kena, tapi kalau dia sudah melakukan pencegahan tapi masih bisa ditembus ya itu tidak sengaja. Masalah hacker, kegiatan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan ngoprek, ini dilindungi di pasal 34 UU ITE, jadi tidak perlu khawatir.

  • Nuh: Forum ini forum silaturahmi, yang ada kemungkinan tidak semua masalah bisa terselesaikan. Mudah-mudahan banyak hal yang kita share di sini sehingga point-point bisa kita gunakan untuk improve.

  • Prika Wibisono: Pak Mentri sangat terbuka. Tapi meriam sudah terlanjur terlempar. Bloking sudah sampai ke mana mana, termasuk situs multiply, dsb yang isinya berguna. Ini gimana baiknya?

  • Eko: Siapa sih yang menentukan sebuah konten boleh diblok atau tidak. Bagaimana dengan orang yang menyebarkan ketakutan dan kebencian terhadap blogger. Mas eko kemudian memutarkan rekaman radio ketika mas Roy Suryo menuduh eko, priyadi dan enda sebagai pelaku cracker situs depkominfo. TV dengan sinetronnya yang tidak mendidik, harusnya diblok duluan, karena penetrasinya lebih besar.

  • Kuncoro: Mengajari teman-teman di daerah, indramayu, labuan, dsb untuk blogging. Friksi di daerah bisa ditekan dengan kegiatan positif seperti share informasi, blogging, mengisi konten, dsb. Jangan sampai blogger dituduh oleh satu orang yang mengatasnamakan pakar dan ada dibelakang Depkominfo.

  • Tri Wibowo: Mahasiswa UIN, blog pemula. Ada beberapa point dan saran teknis, yang pertama saya setuju tentang pemblokiran situs yang merusak moral bangsa. Hanya caranya yang tidak setuju karena ternyata memblok banyak sekali situs.

  • Jim Geovedy: Saya kecewa karena banyak yang ngomong diluar konteks. Banyak ide bagus yang dilontarkan tapi banyak yang di repetitif. Setuju dengan pendapat Boy bahwa pemerintah seharusnya meng-endorse konten-konten bahasa Indonesia. Saya termasuk yang terbiasa dalam filter memfilter dan juga membypassnya. Tidak ada software yang bagus untuk filtering. Selamat kepada depkominfo, karena membawa isu bloging di konteks pemerintah, meskipun tidak terlalu penting.

  • Nuh: Ini adalah forum awal silaturahmi. Seluruh masalah saya yakin tidak bisa diselesaikan. Posisi Depkominfo terhadap blogger adalah Part of our Family, positive, melakukan fungsi edukasi dan empowerment . Nggak mungkin depkominfo menyembelih sendiri anaknya (yang meresmikan pesta blogger adalah pak Nuh). Kita ingin memberi kontribusi sekecil apapun ke republik ini, dalam bentuk pemikiran, ide teknis, dsb. Forum-forum seperti ini harus kita budayakan, kita bikin secara kontinyu meskipun tanpa dipicu oleh masalah seperti ini. Asal ada agenda dan topik yang bisa kita bahas. Topik menarik misalnya sertifikasi elektronik, security, dsb. Ayo kita bikin creative produk, jangan sampai zero-sume game atau negative sum game.

21:30 Acara selesai. Dilanjutkan dengan ngobrol santai dengan teman-teman yang selama ini hanya bisa berdiskusi lewat dunia maya. BTW, dah lama nggak ketemu si Jim Geovedi, kenapa bentuknya makin ancur gitu yah, ada yang bisa jelaskan? 😉

22:00 Masih pada betah di Depkominfo, weee apa semakin sayang meninggalkan lokasi pertemuan yah? Eh ternyata pada nunggu hujan berhenti. Terdengar suara cempreng blogger (negatif?) dari kejauhan, “mana ujyan, becyek, nggak ada ojyek” 😉

KESIMPULAN DAN PENDAPAT SAYA 

Beberapa kesimpulan yang bisa kita ambil pada pertemuan ini, plus pendapat saya tentang diskusi kali ini saya ungkapkan di bawah. Mohon maaf saya nggak sempat memberikan pendapat di forum, ingin memberi kesempatan teman-teman lain mengeluarkan pendapat ;), jadi ya di blog ini saja sekalian saya ungkapkan pendapat saya 🙂

  1. Pak Nuh menganggap bahwa komunitas blogger adalah positif dalam melakukan fungsi edukatif dan empowerment, jadi blogger adalah a part of our (depkominfo) family.

  2. Surat pak Nuh ke APJII dan ISP tidak merujuk ke suatu situs khusus misalnya You Tube, tapi meminta APJII dan ISP bergerak memfilter situs dan blog yang memuat film Fitna (download: suratpemblokirandepkominfo.pdf). Khusus untuk You Tube, pak Nuh memang mengirimkan surat permintaan ke pihak You Tube supaya film Fitna segera di delete dari server. Ada kemungkinan APJII dan ISP “ketakutan” dengan surat ini sehingga akhirnya melakukan bloking ke berbagai situs yang sebenarnya tidak terlalu penting di blok. Setelah pertemuan dengan blogger, pak Nuh cs menjadwalkan untuk bertemu dengan teman-teman APJII dan ISP, mudah-mudahan bisa diclearkan masalah ini, sehingga blocking yang dilakukan tidak membabi buta seperti sekarang ini.

  3. Pak Nuh membuka diri, kalau ada usulan dari rekan-rekan untuk teknis memfilter suatu konten tanpa perlu memblokir situs secara keseluruhan. Jadi tidak terjadi ingin membunuh nyamuk tapi dengan meriam. Ayo kita bantu memberikan usulan-usulan efektif supaya lebih riil menyelesaikan masalah.

  4. UU ITE adalah UU yang diharapkan bisa melindungi seluruh masyarakat Indonesia, bukan untuk memberangus atau menangkapi masyarakat Indonesia. Banyak pasal yang memberikan perlindungan hukum masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi di Internet. 

  5. Sudah sering saya sebut, mencegah cybercrime termasuk pornografi bisa dengan tiga cara: Hukum, Teknologi dan Socio-Culture. Hukum, alhamdulillah sekarang kita punya UU ITE, teknologi yang sekarang mau ditempuh meskipun masih banyak permasalahan, dan yang paling efektif adalah socio-culture. Membuat generasi muda kita sibuk dengan berbagai kreatifitas dan project adalah salah satu teknik socio-culture. Membuat generasi muda kita tidak sempat lagi melihat pornografi atau menjadi cracker dengan melakukan pengerusakan. Berbagai teknik ini yang saya gunakan selama ini, meskipun saya pengakses Internet yang sangat tinggi, saya tidak pernah terjebak masuk ke masalah pornografi. Saya terlalu sibuk, harus ngerjakan berbagai project, coding, blogging, learning dan nulis paper. Saya juga setuju usulan mas Boy Avianto untuk membuat kompetisi pengembangan content kreatif yang bisa mengcounter film Fitna  atau konten lain yang lebih menarik dan bermanfaat bagi seluruh kalangan masyarakat.

  6. Pemblokiran You Tube dan Multiply saya yakin merugikan banyak pihak di Indonesia. Hanya kalaupun sudah terlanjur ditutup apakah kita hanya bisa teriak, atau bersedih dan meratap? Kenapa tidak kita jadikan timing dan peluang ini untuk memproduksi konten-konten dan engine-engine lokal yang produktif dan menarik. Industri Internet di Indonesia juga bisa jadi tumbuh apabila kita punya pemikiran positif seperti ini. Mudah-mudahan setelah IlmuKomputer.Com yang saya bangun sejak tahun 2003 stabil, saya ingin memproduksi konten kreatif lain, multimedia untuk pendidikan anak-anak, multimedia yang berisi TTG untuk para petani dan peternak, dsb. Tak ada kata menyerah bagi para pedjoeang. Kalau You Tube nggak ada, ya kita bikin Loe Tube atau Ente Tube, kalau multiply nggak ada masih ada dagdigdug-nya om enda, gitu saja kok repot 🙂

Untuk sementara itu dulu. Tolong koreksi kalau ada yang salah terlewat, terutama saya yakin nama-nama yang saya tulis banyak yang salah. Banyak yang ngomongnya buram sih 🙂 Sampai bertemu lagi di lain event dan lain topik diskusi.

Tetap dalam perdjoeangan!

FOTO-FOTO BLOGGER DAN MENKOMINFO

Foto-foto diambil oleh mas Chaeruddin, blogger yang jarang ngupdate blognya, yang juga berprofesi sebagai “fotografer positif”, yang menggunakan Canon 400D bak kamera saku, alias tinggal jepret-jepret. Dari ratusan jepretan yang diambil, yang tidak buram hanya foto-foto di bawah. Thanks banget untuk om Udin 😉

awasadajim.gif awaswartawandetik.gif bloggerbajuputih.gif 
bloggerinterogatif.gif suasanapertemuan4.gif pakcahyana.gif
pecasndahe.gif suasanapertemuan.gif ndorokangkung.gif
ndorokacung.gif honovshono.gif depkominfo2.gif
bloggertumplek.gif bloggertokoh.gif bloggertanpaaturan.gif
bloggerpositif.gif bloggerpenantang2.gif bloggerpenantang.gif
bloggernggakjelas.gif bloggernegatif-dengerinpakarnegatif.gif bloggernegatifbisikbisik.gif
bloggernegatif2.gif bloggernegatif.gif bloggermifta.gif
bloggerkitabisa.gif bloggerkecapekan.gif suasanapertemuan6.gif

Artikel lain yang terkait dengan diskusi blogger dan pak Nuh ini:

  1. Ndoro Kakung: Family Pecas Ndahe (fokus ke klarifikasi blogger negatif)
  2. Kuncoro: Blogger, Hacker, Minister (kronologis pake bahasa inggris)
  3. Pitra: Jumpa Darat dengan Menkominfo (ada streaming audio pertemuan)
  4. Doeljoni: Sedikit Mengenai Resume 777 (fokus ke klarifikasi blogger negatif)
  5. Ryogarta: Laporan Singkat Acara 777 (highlight yang penting-penting)
  6. Kuderemp: Yang Jadi Rujukan UU ITE  (investigasi ungkapan pak edmon tentang rujukan UU ITE)
  7. JaF: Dari Diskusi 777 di Depkominfo  (ada streaming audio pertemuan)

ttd-small.jpg