Kalo boleh tahu, mas Romi sehari tidur berapa jam ya? Meski jadwal padat koq masih bisa produktif nulis di blog, ngajar di sana sini gitu (Guntur) Pertanyaan yang sangat sering muncul ke saya. Yang pasti, sehari tidak akan bisa kita perpanjang supaya lebih dari 24 jam. Kuliah beserta tugas-tugasnya ataupun pekerjaan beserta lembur-lemburnya tentu juga sudah memakan waktu tersendiri 🙂 Benar ungkapan seorang pemikir besar Islam bernama Hasan Al Banna bahwa, “Kewajiban kita lebih banyak daripada waktu yang tersedia”. Supaya saya bisa tetap produktif diantara kesibukan pekerjaan, belajar dan urusan rumah tangga yang sudah menjadi kewajiban kita, saya memilki 3 kiat jitu untuk mengatur waktu. Alhamdulillah selama ini terbukti efektif dan manjur ketika saya terapkan. Nah apa sih 3 kiat jitu itu? 3 kiat jitu mengatur waktu itu adalah: Kurangi tidur Kurangi tidur Kurangi tidur Sejak masuk SMA Taruna Nusantara tahun 1990, saya membiasakan diri untuk hanya 3-4 jam tidur dalam sehari. Waduh pusing dong? Ya awalnya pusing dan sering tidur di kelas. Tapi setelah itu terbiasa, yang pasti terbiasa pusing dan tidur di kelas … hehehe becanda ;). Masuk kuliah di Jepang, kebiasaan itu masih saya bawa, dan alhamdulillah ini bisa mengejar banyak ketertinggalan masalah bahasa dan mengatasi berbagai masalah lain. Rasulullah juga tidak terlalu banyak tidur, tapi beliau masih bisa menjadi pedagang, pendakwah dan kepala pemerintahan yang sangat baik dan handal. Beliau bahkan tetap menjadi panglima perang, mengikuti dan memenangkan berbagai peperangan yang dilakukan bersama sahabat-sahabatnya. Malu kita dengan beliau, tidur sering lebih dari 8 jam, jangankan ikut perang, di kelaspun masih sering ketiduran, kena angin or hujan dikit langsung demam plus pilek, dan bahkan mbantu tetangga ngejar ayamnya yang lepas juga nggak bisa 🙂 Generasi muda, hayo jangan kayak gini! Nah setelah punya modal banyak waktu, sekarang tinggal atur jadwal supaya...
10 Kiat Menjadi Entrepreneur untuk Mahasiswa Lugu (Versi Seminar)...
Apakah bisa mahasiswa IT yang lugu, polos dan kemampuan terbatas menjadi seorang entrepreneur yang tangguh? Jawabannya adalah sangat bisa! Saya ulas masalah ini di seminar bertema entrepreneurship yang diadakan oleh BEM VEDC Malang tanggal 11 Mei 2008 kemarin. Isi materi saya sebenarnya sama dengan tulisan yang sebelumnya pernah saya buat dengan judul yang sama. Oh ya, pada seminar di VEDC Malang kali ini saya tandem dengan mas Lorentz, mantan mahasiswa saya di Binus yang sekarang sudah malang melintang alias menjadi kutu loncat di beberapa software house besar semacam Bali Camp dan Jatis. Setelah merasa penat terkena banyak deadline project ;), om Lorentz memutuskan untuk menjadi freelance dan sedang berdjoeang menyelesaikan S2-nya di UI. Saya ingin memberi applaus ke om Lorentz, meskipun seminar ini adalah penampilan perdananya di depan publik, tapi saya lihat cukup bisa menguasai panggung 😉 Nah, karena materi saya sudah sangat jelas bin gamblang di posting berjudul 10 Kiat Menjadi Entrepreneur untuk Mahasiswa Lugu, saya tidak akan mengulang lagi. Silakan klik dan baca lengkap di link tersebut. Diskusi bisa dilakukan di kolom komentar posting tersebut atau di posting ini. Saya menyediakan file presentasi dari tema yang saya angkat di Seminar Entrepreneurship di VEDC Malang ini, termasuk juga file presentasi mas Lorentz. Silakan diunduh kalau tertarik. Download materi lengkap: romi-entrepreneurship-10langkah-vedc-11mei2008.pdf lorentz-freelance.pdf Untuk adik-adikku, para mahasiswa yang sedang berdjoeang di jalan gelap dan mendaki bernama entrepreneurship, jangan pernah menyerah, dan ayo tetap dalam perdjoeangan!...
Knowledge Management dan Kiat Praktisnya
Knowledge management adalah konsep dan jargon besar yang susah diimplementasikan. Apa saking sulitnya dipahami sehingga susah diimplementasikan? Atau apa karena perlu tool yang mahal dan canggih sehingga tidak mudah diterapkan? Atau mungkin karena dosen dan pengajar knowledge management terlalu berteori setinggi langit sampai malah lupa untuk memanage pengetahuannya sendiri? Hehehe mungkin terakhir ini jadi faktor utama. Menurut saya, knowledge management itu mudah, murah dan wajib menjadi perilaku keseharian kita. Ini topik diskusi yang saya angkat ketika mengisi Workshop yang diselenggarakan oleh Divisi Komunikasi (Communication Team) Pertamina beberapa waktu yang lalu. BTW, Workshop ini dilakukan dalam rangka mensukseskan program Transformasi Pertamina menuju persaingan baru. Selain saya yang membawakan tema Knowledge Management dan Learning Organization, di jadwal tertulis nama Prof Roy Sembel yang menyajikan tema Investor Relation. APA ITU KNOWLEDGE MANAGEMENT Diskusi saya awali dengan ungkapan Peter Drucker yang sangat terkenal, yaitu: the basic economic resource is no longer capital, nor natural resources, not labor. It is and will be knowledge Ya perubahan dunia ini mengarah ke fenomena bahwa sumber ekonomi bukan lagi dalam bentuk money capital atau sumber daya alam, tapi ke arah knowledge capital. Justru karena knowledge alias pengetahuan ini kedepannya memegang peranan penting, karena itu harus kita kelola. Organisasi dan perusahaan di dunia ini sebenarnya sudah sejak lama menderita kerugian karena tidak mengelola pengetahuan pegawainya dengan baik. Konon kabarnya di suatu institusi pemerintah, hanya karena PNS yang sudah 30 tahun mengurusi listrik dan AC masuk masa pensiun, sehari setelah itu listrik dan AC masih belum menyala ketika para pegawai sudah masuk kantor. Ya, tidak ada yang menyalakan listrik dan AC, karena hanya si PNS itu yang tiap pagi selama 30 tahun menyalakan listrik dan AC. Bahasa ngoko alus-nya: when employees leave a company, their knowledge goes with them 😉 Organisasi dan perusahaan tidak mengelola pengetahuannya dengan baik, sehingga transfer pengetahuan tidak...
Kupas (Tidak) Tuntas UU ITE
Kadang bisa berubah jadi Kupas Tidak Tuntas … 🙁 Kemarin malam (1 Mei 2008), saya diminta mas Mahkota dan produser Kupas Tuntas Trans7 untuk ikutan meramaikan acara diskusi yang kali ini membahas masalah UU ITE. Dalam dua puluh menit durasi acara, boleh dikatakan saya nggak sempat ngomong apa-apa alias hanya kebagian bicara sekitar 1-2 menit saja 🙂 Tema UU ITE memang sebaiknya dibagi beberapa topik, misalnya topik pengaturan dunia cyber dan cybercrime (teknologi), topik kebebasan pers berhubungan dengan pasal 27 khususnya “pencemaran nama baik” (pers), kesiapan aparat dalam pelaksanaan UU ITE (implementasi), dsb. Saya lihat diskusi kemarin dominan ke arah kebebasan pers. Ada kemungkinan saya diundang karena naskah yang ada di moderator kebanyakan mengutip tulisan saya tentang Analisa UU ITE dan Kupas Tuntas Pornografi di Internet beberapa waktu lalu, meskipun sayangnya hanya ditulis referensinya (*) dari berbagai sumber … hehehe Jadi saya mohon maaf apabila komentar saya terpotong-potong, tidak tuntas dan kurang komprehensif. Pendapat saya tentang UU ITE sudah saya “kupas tuntas” di artikel tentang Analisa UU ITE, silakan dipelajari dari artikel ini saja. Bagaimanapun juga saya tetap ingin memberi apresiasi kepada teman-teman di Trans7 karena sudah mau mengangkat tema ini. Saya yakin ini teknik efektif untuk sosialisasi dan pencerahan kepada masyarakat berhubungan dengan isu-isu mutakhir di republik ini. Tentu lebih menarik lagi kalau tema yang diangkat tidak hanya berhubungan dengan isu politik dan sosial, tapi juga tentang teknologi yang berhubungan erat dengan kehidupan masyarakat. Beberapa foto lain saya upload di bawah (klik utuk memperbesar). Thanks untuk Acun, Egi, Irfan dan teman-temen di Brainmatics yang dengan semangat mengcapture acara ini 🙂 ...
Karikaturku …
Ehm … ada yang tertarik gimana cara buatnya? 🙂 Tentu, jangan tanya ke saya gimana cara buatnya. Saya sudah bukan lagi seorang karikaturis, meskipun dulu di masa SMP pernah menang lomba karikatur tingkat provinsi Jawa tengah (halah) 😉 Karikatur saya diatas dibuat oleh tetangga saya, pak Herdi, yang rumahnya sederet dan terpisah 10 rumah dari saya. Menarik membaca blog beliau yang baru launch dua minggu yang lalu. Kata-kata berikut cukup menggugah hati. hampir 10 tahun lebih aku hidup dari menghianati bakatku… sekarang aku ingin hidup dari bakatku… mudah2an aku masih bisa terus berkarya dan terus hidup dengan karya2ku… Saya sampai berteriak di depan laptop, “Akhirnya creative industry muncul juga di dusun vila besakih” … hehehe. Saya pingin mengucapkan selamat berdjoeang untuk pak Herdi yang telah membuat keputusan yang berani. Suatu kebangaan bisa bertetangga dengan orang-orang unik dan pedjoeang seperti beliau. Insya Allah saya akan dukung semampu saya, paling tidak lewat promosi di blog ini. Beberapa karya pak Herdi yang lain saya tampilkan di bawah. Pak Herdi menawarkan diri untuk membantu membuatkan karikatur dari level sederhana seperti di atas, sampai karikatur yang kompleks dan profesional, tentu dengan harga terjangkau. Bisa untuk keperluan pribadi, acara nikah, acara sunatan, lomba 17-an di kampung-kampung, sampai acara penting di level nasional dan internasional 🙂 Silakan kontak langsung ke beliau lewat blog atau email ke herdi_kalel at yahoo dot com. Untuk yang tinggal di daerah ndeso seputar Jati Asih, Jati Warna, Pondok Melati, Jati Murni, Kranggan, Kampung Sawah dan Ujung Aspal, bisa juga langsung ketemu lewat darat. Jangan lupa posisi rumah kita di perumahan Puri Gading, Vila Besakih. Keluar tol Jati Warna, tanya pak Ogah yang jagain pertigaan, pasti tahu kok. Jangan lupa kasih cepek or gopek yah...
Analisa UU ITE
UU ITE datang membuat situs porno bergoyang dan sebagian bahkan menghilang? Banyak situs porno alias situs lendir ketakutan dengan denda 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Padahal sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Apakah UU ITE sudah lengkap dan jelas? Ternyata ada beberapa masalah yang terlewat dan juga ada yang belum tersebut secara lugas didalamnya. Ini adalah materi yang saya angkat di Seminar dan Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diadakan oleh BEM Fasilkom Universitas Indonesia tanggal 24 April 2008. Saya berbicara dari sisi praktisi dan akademisi, sedangkan di sisi lain ada pak Edmon Makarim yang berbicara dari sudut pandang hukum. Tertarik? Klik lanjutan tulisan ini. Oh ya, jangan lupa materi lengkap plus UU ITE dalam bentuk PDF bisa didownload di akhir tulisan ini. CYBERCRIME DAN CYBERLAW UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah kalau memang benar cyberlaw, perlu kita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang: Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb. Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb. Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena: Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial negara Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud Sulitnya pembuktian karena...
Antara HaKI, Islam dan Teknologi Informasi
Hak cipta bukanlah lawan dari open source. Open source bukanlah software tanpa lisensi. Lho kok bisa gitu? Ya, ini diskusi yang coba saya angkat di acara seminar bertema “Haki dan Bagaimana Islam Mensikapinya” yang diadakan oleh Studi Islam Teknik Computer (SITC), Jurusan Teknik Informatika, ITS Surabaya tanggal 22 Maret 2008 lalu. Saya membawakan materi bareng mas Fahmi Amhar (Bakorsurtanal). Saya kebagian untuk HaKI dan teknologi informasinya, sedangkan mas Fahmi Amhar dari sudut pandang Islamnya. Materi saya berikan komprehensif, mulai dari mengenalkan apa itu HaKI, bagaimana pandangan Islam dan juga bagaimana HaKI masuk ke ranah teknologi informasi, khususnya masalah software. Tertarik diskusi tentang HaKI khususnya berhubungan dengan software dan dokumentasinya? Materi lengkap juga saya sediakan untuk bisa didownload. Silakan klik lanjutan posting ini 🙂 Diskusi saya mulai dengan memberikan gambaran bagaimana Hak atas Kekayaan Intelektual atau sering disebut orang dengan HAKI, HaKI, HKI atau IPR (Intellectual Property Rights) mengitari bisnis Amazon.Com. Ada yang di-patent-kan seperti 1-click patent, ada yang di-copyright-kan, ada yang trademerknya didaftarkan, dsb. Intinya ternyata ada banyak ragam HaKI itu. HaKI kalau kita kupas satu persatu bisa membawa arti sebagai berikut: Hak: kemilikan, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu menurut hukum Kekayaan: sesuatu yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual Kekayaan Intelektual: Kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, lagu, karya tulis, karikatur, dsb. Kesimpulannya HaKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Dan HaKI bukanlah hak azasi, tapi merupakan hak amanat karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan perundangan. Sejarah HaKI dimulai di Venice, Italia tahun 1470 ketika mereka mengeluarkan UU HaKI pertama yang melindungi Paten. Peneliti semacam Caxton, Galileo dan Guttenberg menikmati perlindungan dan memperoleh hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum Paten di Venice diadopsi oleh kerajaan Inggris di tahun 1623 (Statute...
Pengembangan Konten di Era Web 2.0
Pada seminar kecil yang diadakan Kementrian Negara Riset dan Teknologi (RISTEK) tanggal 11 April 2008, saya mendapat kesempatan untuk menyampaikan bahasan tentang konten dan bagaimana pengelolaan konten di era dan paradigma baru yaitu Web 2.0. Materi diskusi seputar pengertian tentang konten, masalah publikasi konten di Internet, aplikasi untuk mengelola konten, strategi pengembangan konten dan yang terakhir tentang content monetizing. Diskusi menarik karena dihadiri oleh pak Idwan Suhardi (Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Iptek), pak Engkos Koswara Natakusumah (Staf Ahli Menteri Negara Ristek Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi), pak Kemal Prihatman (Asdep Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi), dan pak Agus Sediadi. Tertarik? Ikuti tulisan ini … Saya mencoba mengkompilasi jenis atau ragam konten menjadi sebagai berikut: Berdasarkan Media Text-based Content: Konten berbasis text seperti yang ada di wikipedia.org, ilmukomputer.com, dsb. Konten berbasis text lebih cepat dibuat dan dipublish melalui Internet karena relatif secara ukuran file juga lebih kecil. Multimedia-based Content: Konten berbasis multimedia, baik itu multimedia linier (seperti film dan video yang berjalan sekuensial dan garis lurus) maupun multimedia interaktif (seperti multimedia pembelajaran yang memungkinkan kita menggunakan mouse, keyboard untuk mengoperasikannya). Konten berbasis multimedia relatif lebih memerlukan waktu dan cost dalam pembuatan maupun publikasinya di Internet, dikarenakan ukuran filenya yang relatif besar. Berdasarkan Tingkat Kemanfaatan Data: Sesuatu yang tidak membawa arti, bersifat mentah dan merupakan kumpulan dari fakta-fakta tentang suatu kejadian. Bisa juga merupakan suatu catatan terstruktur dari suatu transaksi, dan boleh dikatakan materi penting dalam membentuk informasi. Informasi: Kompilasi dari data. Informasi memiliki arti, relevansi dan juga tujuan. Transformasi data menjadi informasi adalah dengan menambahkan “nilai. Informasi adalah data yang telah diolah menjadi sesuatu yang membawa arti Pengetahuan: Gabungan dari suatu pengalaman, nilai, informasi kontekstual dan juga pandangan pakar yang memberikan suatu framework untuk mengevaluasi dan menciptakan pengalaman baru. Bisa berupa solusi pemecahan suatu...
Guru dan Pengembangan Multimedia Pembelajaran
Sudah beberapa pekan ini saya mengisi seminar dan workshop bertema teknik pengembangan multimedia pembelajaran. Pesertanya rata-rata adalah guru, baik SD, SMP, SMA dan sederajat. Yang pertama, seminar yang diadakan oleh Komed (Komunitas Multimedia Edukasi) di Universitas Dian Nuswantoro Semarang. Ini lumayan heboh karena total peserta lebih dari 1000 orang. Kemudian tanggal 3 April 2008, saya diundang Direktorat Profesi Pendidik ke gedung baru Depdiknas untuk menyampaikan teknik pengembangan multimedia pembelajaran untuk guru-guru SMP. Tema yang sama saya bawakan tanggal 5 April 2008 di Purwokerto dengan jumlah peserta lebih dari 500 guru dari wilayah Purwokerto, Banyumas, Cilacap dan sekitarnya. Kemudian 15 April 2008, saya ke Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Rawamangun. Saya di UNJ bareng dengan kang Onno memberi materi ke ratusan guru-guru SD, SMP dan SMA. Sehari kemudian, yaitu tanggal 16 April 2008, saya sudah ditunggu rekan-rekan guru di Pontianak yang mengikuti acara seminar eLearning dan multimedia pembelajaran di Politeknik Negeri Pontianak (Polnep). Ramainya guru ikut acara seminar ini ternyata karena sistem baru sertifikasi profesi guru di Depdiknas, dimana guru akan mendapatkan kredit (kum) nilai apabila mengikuti kegiatan ilmiah seperti seminar. Kredit penilaian ini nanti berimplikasi ke besar tunjangan yang akan diberikan oleh Depdiknas kepada guru. Tentu implementasi di lapangan dari sistem penilaian baru untuk guru ini bisa ke arah negatif dan positif. Negatifnya, banyak guru yang akhirnya hanya mengejar kertas sertifikat semata, seminarnya sendiri tidak diikuti dengan baik. Namun saya lihat efek positifnya cukup signifikan, karena guru banyak yang tercerahkan dan termotivasi untuk belajar kembali mengupdate ilmu yang dimiliki. Khususnya untuk tema pengembangan multimedia pembelajaran, saya lihat banyak guru yang kontak japri ke saya untuk bertanya-tanya lebih detail. Ada juga yang membentuk komunitas (seperti Komed di Jawa Tengah) dan membuat beberapa event belajar bersama dengan memanfaatkan infrastruktur di sekolah yang sudah lengkap. Tentu kenyataan ini...
Hasil Diskusi Blogger dan Komunitas Maya dengan pak Nuh
Siaran pandangan mata diskusi blogger dan komunitas maya dengan pak Nuh (Menkominfo) saya tulis secara mendetail di posting ini. Cukup panjang, mudah-mudahan pada sabar baca sampai kesimpulan di paragraf paling akhir di posting ini. Yang merasa kecapekan baca secara keseluruhan, bisa langsung lari ke kesimpulan. Seperti dugaan saya sebelumnya bahwa kita tidak mungkin menyelesaikan seluruh masalah dalam satu pertemuan hari ini. Tapi paling tidak empat tema diskusi yang kita agendakan sudah terbahas dengan baik. Peserta membludak sampai lebih dari 70 orang, well ternyata efektif juga yah ngumpulin tokoh-tokoh besar blog pakai posting di blog … hihihi. Foto-foto akan pelan-pelan saya upload. Thanks to mas Chaeruddin yang bantu saya jepret-jepret selagi aku sibuk notulensi diskusi 😉 18:30 Peserta mulai berdatangan, duduk-duduk di sofa lantai 7 18:45 Wajah-wajah kumuh dan suram mulai berdatangan, ada kemungkinan ini blogger-blogger negatif 😀 18:50 Muncul priyadi, ndoro kakung, eko, pitra, dan beberapa blogger berpenampilan rapi yang kabarnya pemilik rangking technorati tinggi 🙂 19:00 Menunggu … pada ngobrol ke sana sini 19:27 Pak Nuh (Menkominfo) masuk ruangan, didampingi pak Cahyana (Dirjen Aptel), pak Edmon (Staf Ahli), pak Son (Sekretaris), pak Suhono (Staf Ahli) dan pak Basuki (Dirjen Postel) Format acara adalah yang pertama pak Nuh menyampaikan uraian secara umum tentang tema diskusi hari ini, setelah itu sesi tanya jawab antara peserta dan pak Nuh. URAIAN PAK NUH Terima kasih atas kehadiran saudara-saudara sekalian yang merupakan stakeholder dan komunitas IT di Indonesia (ICT Society). Urusan ICT adalah urusan kompleks, tidak mugkin depkominfo bisa mengurusi seluruh masalah ICT sendirian. Resource Depkominfo terbatas, oleh karena itu perlu dukungan dari swasta, masyarakat dan komunitas ICT di seluruh Indonesia. Diharapkan bahwa kita bisa saling share apabila ada masalah. UU tidak ada sempurna, pasti ada celah-celah permasalahan, ada kelebihan dan kekurangan. Karena UU adalah payung hukum untuk pegangan, dalam implementasi perlu...