Kupas (Tidak) Tuntas UU ITE

kupastuntastrans7-uuite.jpg

Kadang bisa berubah jadi Kupas Tidak Tuntas … 🙁

Kemarin malam (1 Mei 2008), saya diminta mas Mahkota dan produser Kupas Tuntas Trans7 untuk ikutan meramaikan acara diskusi yang kali ini membahas masalah UU ITE. Dalam dua puluh menit durasi acara, boleh dikatakan saya nggak sempat ngomong apa-apa alias hanya kebagian bicara sekitar 1-2 menit saja 🙂 Tema UU ITE memang sebaiknya dibagi beberapa topik, misalnya topik pengaturan dunia cyber dan cybercrime (teknologi), topik kebebasan pers berhubungan dengan pasal 27 khususnya “pencemaran nama baik” (pers), kesiapan aparat dalam pelaksanaan UU ITE (implementasi), dsb. Saya lihat diskusi kemarin dominan ke arah kebebasan pers. Ada kemungkinan saya diundang karena naskah yang ada di moderator kebanyakan mengutip tulisan saya tentang Analisa UU ITE dan Kupas Tuntas Pornografi di Internet beberapa waktu lalu, meskipun sayangnya hanya ditulis referensinya (*) dari berbagai sumber … hehehe

Jadi saya mohon maaf apabila komentar saya terpotong-potong, tidak tuntas dan kurang komprehensif. Pendapat saya tentang UU ITE sudah saya “kupas tuntas” di artikel tentang Analisa UU ITE, silakan dipelajari dari artikel ini saja.

Bagaimanapun juga saya tetap ingin memberi apresiasi kepada teman-teman di Trans7 karena sudah mau mengangkat tema ini. Saya yakin ini teknik efektif untuk sosialisasi dan pencerahan kepada masyarakat berhubungan dengan isu-isu mutakhir di republik ini. Tentu lebih menarik lagi kalau tema yang diangkat tidak hanya berhubungan dengan isu politik dan sosial, tapi juga tentang teknologi yang berhubungan erat dengan kehidupan masyarakat.

Beberapa foto lain saya upload di bawah (klik utuk memperbesar). Thanks untuk Acun, Egi, Irfan dan teman-temen di Brainmatics yang dengan semangat mengcapture acara ini 🙂

kupastuntastrans7-uuite-02.jpg  kupastuntastrans7-uuite-04.jpg  kupastuntastrans7-uuite-03.jpg

ttd-small.jpg