Analisa UU ITE
UU ITE datang membuat situs porno bergoyang dan sebagian bahkan menghilang? Banyak situs porno alias situs lendir ketakutan dengan denda 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Padahal sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Apakah UU ITE sudah lengkap dan jelas? Ternyata ada beberapa masalah yang terlewat dan juga ada yang belum tersebut secara lugas didalamnya. Ini adalah materi yang saya angkat di Seminar dan Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diadakan oleh BEM Fasilkom Universitas Indonesia tanggal 24 April 2008. Saya berbicara dari sisi praktisi dan akademisi, sedangkan di sisi lain ada pak Edmon Makarim yang berbicara dari sudut pandang hukum. Tertarik? Klik lanjutan tulisan ini. Oh ya, jangan lupa materi lengkap plus UU ITE dalam bentuk PDF bisa didownload di akhir tulisan ini.
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Nah kalau memang benar cyberlaw, perlu kita diskusikan apakah kupasan cybercrime sudah semua terlingkupi? Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang:
-
Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.
-
Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb.
Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena:
-
Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial negara
-
Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud
-
Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik
-
Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi
-
Sudah tidak memungkinkan lagi menggunakan hukum konvensional. Analogi masalahnya adalah mirip dengan kekagetan hukum konvensional dan aparat ketika awal mula terjadi pencurian listrik. Barang bukti yang dicuripun tidak memungkinkan dibawah ke ruang sidang. Demikian dengan apabila ada kejahatan dunia maya, pencurian bandwidth, dsb
Contoh gampangnya rumitnya cybercrime dan cyberlaw:
-
Seorang warga negara Indonesia yang berada di Australia melakukan cracking sebuah server web yang berada di Amerika, yang ternyata pemilik server adalah orang China dan tinggal di China. Hukum mana yang dipakai untuk mengadili si pelaku?
-
Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, mengembangkan aplikasi tukar menukar file dan data elektronik secara online. Seseorang tanpa identitas meletakkan software bajakan dan video porno di server dimana aplikasi di install. Siapa yang bersalah? Dan siapa yang harus diadili?
-
Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, meng-crack account dan password seluruh professor di sebuah fakultas. Menyimpannya dalam sebuah direktori publik, mengganti kepemilikan direktori dan file menjadi milik orang lain. Darimana polisi harus bergerak?
INDONESIA DAN CYBERCRIME
Paling tidak masalah cybercrime di Indonesia yang sempat saya catat adalah sebagai berikut:
-
Indonesia meskipun dengan penetrasi Internet yang rendah (8%), memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Menduduki urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce)
-
Indonesia menduduki peringkat 4 masalah pembajakan software setelah China, Vietnam, dan Ukraina (International Data Corp)
-
Beberapa cracker Indonesia tertangkap di luar negeri, singapore, jepang, amerika, dsb
-
Beberapa kelompok cracker Indonesia ter-record cukup aktif di situs zone-h.org dalam kegiatan pembobolan (deface) situs
-
Kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus (APJII)
-
Sejak tahun 2003 hingga kini, angka kerugian akibat kejahatan kartu kredit mencapai Rp 30 milyar per tahun (AKKI)
-
Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia. Meskipun alhamdulillah, sejak era tahun 2007 akhir, mulai banyak layanan termasuk payment gateway semacam PayPal yang sudah mengizinkan pendaftaran dari Indonesia dan dengan credit card Indonesia
Indonesia menjadi tampak tertinggal dan sedikit terkucilkan di dunia internasional, karena negara lain misalnya Malaysia, Singapore dan Amerika sudah sejak 10 tahun yang lalu mengembangkan dan menyempurnakan Cyberlaw yang mereka miliki. Malaysia punya Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act (Akta Tandatangan Digital) 1997. Singapore juga sudah punya The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996. Amerika intens untuk memerangi child pornography dengan: US Child Online Protection Act (COPA), US Child Pornography Protection Act, US Child Internet Protection Act (CIPA), US New Laws and Rulemaking.
Jadi kesimpulannya, cyberlaw adalah kebutuhan kita bersama. Cyberlaw akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis Internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga harus kita dukung. Nah masalahnya adalah apakah UU ITE ini sudah mewakili alias layak untuk disebut sebagai sebuah cyberlaw? Kita analisa dulu sebenarnya apa isi UU ITE itu.
MUATAN UU ITE
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai berikut:
-
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
-
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
-
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
-
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
-
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
-
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
-
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
-
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
-
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
-
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
-
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
-
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
-
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
-
PASAL KRUSIAL
Pasal yang boleh disebut krusial dan sering dikritik adalah Pasal 27-29, wa bil khusus Pasal 27 pasal 3 tentang muatan pencemaran nama baik. Terlihat jelas bahwa Pasal tentang penghinaan, pencemaran, berita kebencian, permusuhan, ancaman dan menakut-nakuti ini cukup mendominasi di daftar perbuatan yang dilarang menurut UU ITE. Bahkan sampai melewatkan masalah spamming, yang sebenarnya termasuk masalah vital dan sangat mengganggu di transaksi elektronik. Pasal 27 ayat 3 ini yang juga dipermasalahkan juga oleh Dewan Pers bahkan mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi. Perlu dicatat bahwa sebagian pasal karet (pencemaran, penyebaran kebencian, penghinaan, dsb) di KUHP sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.
Para Blogger patut khawatir karena selama ini dunia blogging mengedepankan asas keterbukaan informasi dan kebebasan diskusi. Kita semua tentu tidak berharap bahwa seorang blogger harus didenda 1 miliar rupiah karena mempublish posting berupa komplain terhadap suatu perusahaan yang memberikan layanan buruk, atau posting yang meluruskan pernyataan seorang “pakar” yang salah konsep atau kurang valid dalam pengambilan data. Kekhawatiran ini semakin bertambah karena pernyataan dari seorang staff ahli depkominfo bahwa UU ITE ditujukan untuk blogger dan bukan untuk pers 🙂 Pernyataan ini bahkan keluar setelah pak Nuh menyatakan bahwa blogger is a part of depkominfo family. Padahal sudah jelas bahwa UU ITE ditujukan untuk setiap orang.
YANG TERLEWAT DAN PERLU PERSIAPAN DARI UU ITE
Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:
-
Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb
-
Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
-
Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
-
Terakhir ada yang cukup mengganggu, yaitu pada bagian penjelasan UU ITE kok persis plek alias copy paste dari bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Kalaupun pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, seharusnya janganlah terus langsung copy paste buku bab 1 untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia. Mudah-mudahan yang terakhir ini bisa direvisi dengan cepat. Mahasiswa saja dilarang copas apalagi dosen hehehehe
KESIMPULAN
UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif
Download materi lengkap: romi-uuite-fasilkomui-24april2008.zip
Download UU ITE: uu-ite.zip
UPDATE (25 April 2008): UU ITE telah mendapatkan nomor dan ditandatangani oleh Presiden SBY pada tanggal 21 April 2008. UU ITE menjadi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara No 58 dan Tambahan Lembaran Negara No 4843
Iya ya..banyak yang terlewatkan, padahal untuk sebuah hukum bersekala nasional harus bener-benar 4 sehat 5 sempurna.
Namun, about spam. Sepertinya memang sulit. Masalahnya Spamer itu niatnya bukan hanya mepromosikan product atau lainnya tapi ada unsur ingin membantu . Misalnya ada 1000 member milis, 10 diantaranya sedang mencari tempat tempat training yg ok. Nah. Ada marketing yang mau tawarkan layanannya, hanya tidak tahu 10 dari 1000 memeber yg butuh tersebut, akhirnya ya..1000 member dikirim email broadcast. Akhirnya ada memebr yang anggap email tsb sebagai email pertolongan ada juga yg menyebut spam. Komplek memang..
#Mansyur: Betul kang Mansyur. Spam yang paling mengganggu sebenarnya yang datang secara acak dari mesin (bukan kiriman manusia). Database email juga diambil dari software crawler yang mencari alamat email di server-server yang dia kunjungi. Kalau mengirimkan informasi lowongan pekerjaan, informasi seminar, training, dsb pada milis yang tepat (topik diskusinya sesuai) saya pikir bukan spam.
Menurutku seharusnya, hukum / peratruran tersendiria di dunia cyber itu tunggal, dibuat oleh PBB
Jadi Indionesia atau negara lain gak usah repot2 bikin peraturan cyber. SEmuanya udah aturan tunggalnya..
walaupun masih banyak kekurangan disana sini, mudah-mudahan itu bisa menjadi langkah awal untuk menata dunia cyber dan menekan cybercrime di indonesia supaya tidak carut marut dan mudah-mudahan kedepannya ada perbaikan.
Waduh kalo UU ITE ditujukan utk para blogger, nanti saya takut ngeblog juga…. 🙂 wong saya pemula….
O, iya pak Romi, saya mau download materi UU IT kok harus login dulu ke wordpress…. Maaf, mohon diedit lagi…. Apa masih rahasia? 🙂
wah saya baru sadar kalo ternyata banyak yang terlewat ya..mengenai aparat, sepertinya kesiapannya (secara teknis) masih kurang, jadi hanya sekedar memberi arahan dan memegang keputusan saja..
saya sebagai rakyat kecil, trimo ing pandum saja.
o ya …. gimana dengan dunia perbankan pak? saya lihat di visa-asia.com, negara-negara tetangga seperti singapura, malaysia, dan australia, sudah punya issuer yang di beri permission untuk menerbitkan aktivasi verified by visa sementara di indonesia belum ada satu pun, jelek-jelek begini, indonesia punya peluang lah mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan di dunia internet, salam.
Sebenarnya sih yang namanya hukum itu baik dan mengacu pada itikad baik dari pemerintah untuk melindungi warga dari kejahatan pak. Dalam konteks ini, UU-ITE dikeluarkan untuk melindungi pengguna internet, elektronik dan media lainnya yang berhubungan dengan informasi dan transaksi elektronik.
Saya sangat mendukung dengan adanya undang2 ini, akan tetapi harus ada revisi kembali, kenapa? Karena ada detil2 yang sangat saya tidak pahami dengan akal sehat. Yaitu perbedaan blogger, hacker, dan cracker, yang sedang marak2nya dijalankan Roy Suryo sebagai pengamat Telematika. Ditambah lagi dengan adanya kasus pertama untuk UU-ITE kemarin yaitu beredarnya film kontroversial “Fitna” dari politisi atau anggota parlemen Belanda Geert Wilders. Apakah ada tindak lanjut dan revisi dari UU-ITE itu sendiri? Kalau memang benar2 harus diubah, ubah dengan bijak. Beri poin2 penting yang notabene nya hal sensitif.
Thanks atas pencerahannya lewat email tadi pak.
Cuma mau mengutip bagian ini:
“Para Blogger patut khawatir karena selama ini dunia blogging mengedepankan asas keterbukaan informasi dan kebebasan diskusi. Kita semua tentu tidak berharap bahwa seorang blogger harus didenda 1 miliar rupiah karena mempublish posting berupa komplain terhadap suatu perusahaan yang memberikan layanan buruk, atau posting yang meluruskan pernyataan seorang pakar yang salah konsep atau kurang valid dalam pengambilan data. Kekhawatiran ini semakin bertambah karena pernyataan dari seorang staff ahli depkominfo bahwa UU ITE ditujukan untuk blogger dan bukan untuk pers Pernyataan ini bahkan keluar setelah pak Nuh menyatakan bahwa blogger is a part of depkominfo family. Padahal sudah jelas bahwa UU ITE ditujukan untuk setiap orang.”
Welcome to Repression 2.0 – gejala ini sudah di depan mata. Just a warning, jangan dicuekin gejala-gejala seperti ini – efeknya fatal nanti untuk kita-kita juga. Bukannya saya paranoid, tapi lebih baik waspada deh, daripada menyesal kemudian.
Kalau boleh tahu, bagaimana keterkaitan antara Agen Elektronik dengan pihak penyedia/penyelenggara bila suatu saat ada masalah atau crash pada sistem yang berlaku sehingga membuat pihak (owner-penyelenggara-pemakai) harus bertanggung jawab. Manakah di antara mereka yang harus mendapatkan sangsi atas permasalah tersebut!
Karena bila dilihat banyaknya pengguna transaksi elektronik saat ini tidak lepas dari penggunaan media perantara (agen elektronik).
maklum aja kalo selama ini UUITE identik dengan pornografi. karena yang mensosialisasikan di inpotenmen kan ‘pakar’ dibidang itu.
coba kalo inpotenmen mewawancari ohm RSW
* ini bakal kena uuite gag ya *
#Trisno: sudah aku perbaiki mas, salah link itu memang 🙂
#Avianto: Setuju om …
#Paydjo: hahaha .. ada ada saja 😉
#Aa_gus: amin …
Kebetulan saya hadir di acara kemaren pak :),
Sayang tidak berkesempatan bertanya, padahal banyak yang ingin ditanyakan kepada staf ahli mentri.
Bagi saya banyak penjelasan dalam uu ite yang masih tidak jelas tapi ditulis sudah jelas pada bagian penjelasan.
Contohnya pada bagian mengenai pasal 8 terkait
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK banyak hal yang ambigu dan tidak dijelaskan 🙁
situs porno = situs lendir, maksudnya situsnya kalau dibuka berlendir ya kalau dipegang :)) aya aya wae…
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
kalau gitu sampeyan harus hati-hati mencantumkan tanda tangan diblog ini, takutnya nanti disalahgunakan orang lain. 🙂 siapa tahu nanti ada yang buat cek palsu makai tanda tangan sampeyan…hehehe
#Christiono: Setuju, harusnya memang lebih lugas dijelaskan di bagian penjelasan.
#Yadi: Tanta tangan digital itu bukan tanda tangan yang di-scan yad. Gimana sih ini. Makanya belajar! 🙂
ternyata bojoku punya profesi jadi pelawak juga 😉
#Wulan: Tapi suka kan … hehehe
Jadi hasil dari seminarnya gimana pak?
Bagaimana respon Pak Edmon, khususnya mengenai pasal 27, kalo ga salah di rancangan awal UU ITE, pasal 27 itu malah ga ada sebelumnya.
#Enda: Pak Edmon masih tetap sama pendapatnya terutama berhubungan dengan xenophobic, sudah disepakati secara internasional. Untuk yang pasal karet di KUHP, beliau berargumentasi bahwa yang dihilangkan adalah untuk yang presiden (155), yang untuk umum tetap dan tidak dianulir oleh mahkamah konstitusi.
sssttt… mas romi diem2 dulu penjahat cyber crime juga loh :p katanya dia pernah nyolong password semua profesor2nya di universitas saitama 🙂 peace pak…
> kamal
bisa-bisa aja membuat sensasi baru, jangan2 bisa benar juga tuh ramalan. heheheheh
peace jg ah! 😀
#Kamal: Kadang orang punya sisi baik dan sisi gelap kehidupan … hahaha
Waah untuk pengalaman yang satu ,,,saya belom pernah mas,,,kalau di Fakultas saya,,bisa kena DO…
Jadinya ndak berani…..
#Yadi: Tanta tangan digital itu bukan tanda tangan yang di-scan yad. Gimana sih ini. Makanya belajar! 🙂 –> bukannya scanner itu alat elektronik, jadi tandatangannya juga hasil dari alat elektronik [bingung mode on] terus kalau gitu tandatangannya jhon chamber (CEO Cisco) nggak berlaku dong untuk sertifikat cisconya 🙂
#Yadi: Belajar lagi ya tentang digital signature 🙂 Buka wikipedia om 🙂
assalamulaikum wr.wb…
pak saya taufan…
mahasiswa syarif hidayatullah….
itu lo pak kampus terpencil di ciputat hehe…
tapi pak setelah adanya uu ite hasil yang didapat kurang lebih seperti apa pak?
soalnya meskipun uu itu ada namun di lingkungan saya sepertinya masih ada kejahatan2 cyber…
dan intensitas penyebarannya lumyan cepat
bahkan ada les private buat hacking..
huh..
oia pak saya boleh minta saran
saya lagi bingung
saya semester 5 sistem informasi
smester besok saya penjurusan antara sistem informasi corporation,geogrhapic, dan syariah..
menurut bapak mana yang prospeknya lebih baik???
kalo bisa kirim ke email saya pak..o_panjoel_cole@yahoo.com
hehehe..
atau bikin artikel tentang itu pak hehehe..
maaf merepotkan pak
assalamualaikum wr.wb
taufan
@Toni.
Jangan khawatir… gak langsung di-DO kok.. terutama kalau kamu tidak punya niat jahat dan selalu baik ama dosen2.. Paling banter, kamu gak bisa pakai lab selama satu semester.. hehehehehe
@christiono:
Ayo.. judicial review…
tolak setiap kata “sudah jelas” di penjelasan UU
hihihihihi
@romi:
Gak ada yang merekam berupa video yah? 🙁
#Taufan: Yang manapun nggak masalah asal diseriusi. Semuanya bisa punya propek bagus ke depan.
Mas Romi Ysh,
Setelah membaca tulisan ini saya jadi pengen ikut jika ada seminar di UI kayak waktu dulu Mas Romi seminar di FK UI meskipun tidak dapat jodoh dari FK UI 🙂
Saya tanya Mas, untuk pengadilannya nanti bisa dibuat online ga ya? misalkan dibuat kayak chat conference jadi saksi semua membuat pernyataan memakai tulisan, hakim juga memutuskan sacara online? jadi jika ada demo jalan tidak macet 🙂 terus hukumannya juga online misalkan tidak boleh mengirim email selama 1 bulan…ha..ha..ha..
Yad ..loo ..ada – ada aja udah punya anak juga masih ngomongin lendir…pami atuh meureun aya pamajikan
Salam Sahabat
Parlin Pasaribu
#Parlin: Cuman jangan sampai ketinggalan tas lagi bang 🙂 Kayaknya kalau ke Jakarta dah nggak pernah mampir ke bm nih …hehehe.
He..he..he ..he.. Mas Romi ini iangat aja 🙂 tapi Mas juga jangan ketinggalan sarung lagi ? ha ..ha..ha..ha..
Tetap saja, di warnet-warnet masih ada aja yang buka situs porno.
Katanya situs-situs begituan bakal ditutup, sekarang toh masih banyak yang bisa dibuka.
Hhhh…
Tapi sepertinya makin banyak larangan-larangan yang bisa mengurangi intensitas ngeblog nih. Kalau apa-apa dilarang, mending saya tutup saja situs saya. Sudah mahal-mahal beli hosting, eee.. ternyata banyak larangan posting. :))
#Parlin: Nah kalau itu masih suka tertinggal di mana mana … hehehe
#Mus: Wah kok kesimpulan jadi pesimis gitu 🙂 Tetap berdjoeang dalam keadaan mudah dan susah 😉
UU ITE telah di tetapkan, Suatu langkah bagus dalam memberangus kejahat (Cyberlaw) dan kroni-kroninya. Tapi yang paling penting adalah penegakan hukumnya sendiri.Dikota saya,HAKI pernah sweeping untuk software bajakan, tapi yaa hangat2 taik ayam aja. Pemberantasan VCD/DVD Bajakan saja hanya cerita bodoh belaka.Yang di pinggir jalan di gasak, nahhh yang jualan didalam mall atau di ruko g tersentuh. Bahkan sekarang ni g da lagi razia yg namanya bajakan2.Jadi terkesan hanya permainan hukum semata tanpa ada niat untuk menegakkan keadilan.Mohon juga pada bung romi untuk menyuarakan masalah penegakan hukum.Kita ni sudah sulit untuk percaya penegakan hukum di RI ni. TQ
Bung Romi pembaca lainnya yang terhormat, mohon Dukungan moralnya atas pendirian TPA Arrahman..Taman Pengembangan Anak Arrahman yang diperuntukan gratis untuk anak-anak usia dini yang orang tuanya tidak mampu.
http://natureeducation.wordpress.com/
http://foruminspirasi.wordpress.com/
TQ
SEPAKAT!!!
Memang masih sangat dini jika UU ini diberlakukan. Seharusnya perlu ada studi dan kajian mendalam terlebih dahulu yang melibatkan orang yang menjadi representasi masyarakat IT (bukan org yg mengaku pakar), karena menyangkut kompleksitas kehidupan yang tidak nyata, dan melibatkan banyak pihak.
Salam Pak Roni,
Untuk UU ITE sendiri koq saya melihat banyak teman2 yg membahas hanya selalu berpusat pada pornografi nya sendiri, sedangkan untuk Transaksi Elektronik nya blm bnyk yang membahas (Penjualan, Pembelian, Transfer). Pada kesempatan ini saya ingin bertanya sebenarnya menurut bapak Transaksi Elektronik yang “tertib” itu seperti apa ya pak? Dengar2, Negara sudah dirugikan sekian jutaan akibat dari Penanganan Transaksi Elektronik yang belum maksimal.
Menurut saran bapak, kiat2 / tips & trik bagi kami yang bergerak dalam bidang usaha pengadaan barang dan jasa IT agar kami tidak tersandung ganjalan (akibat UU ITE ini), apa ya?
Regards
Stefanus Bayu
Mas Romi.
Terima kasih atas paparannya. Saya sangat setuju dengan 3 bundaran, dimana yang paling besar adalah Socio-culture. 😉
Sebenarnya saya lebih penasaran untuk menunggu implementasinya… 🙂
Apalagi peraturan yang lebih teknis. Misalnya PP, Permen, dll. masih butuh waktu untuk disusun dan diberlakukan. (Kalau tidak salah 2 tahun maksimal waktu yang diberikannya).
Mungkin yang terbaik dilakukan saat ini adalah berusaha keras untuk berpikir positif, namun tetap waspada (waspadalah, waspadalah …).
Dan tetap berharap agar temen-temen blogger tidak lantas menjadi takut dan dikurangi kebebasannya mengungkapkan uneg2. Karena jika ini hal terjadi sungguh disayangkan …:(
*soalnya akan ada orang yang akan merasa senang karena berhasil ‘menakut-nakuti’ blogger*
Sepemahaman saya, lahirnya sebuah UU selalu sarat oleh berbagai pertimbangan (termasuk politik di dalamnya). Jadi jika ada sebagian (banyak?) yang tidak puas, temasuk rekan-rekan blogger dan pers, wajar sekali.
Salam.
mau nanya mas, bagaimana UU ITE di Indonesia dengan UU ITE di luar negeri misalnya Amerika, Jepang, atau Malaysia????
di mohon jawabannya
#Dwi: Untuk cyberlaw di negara lain sepertinya sudah saya bahas di materi saya deh 🙂
DH Pak Romi… sy seorang pegawai bank di Bali… (bg legal).sy lg memburu seminar tentang UU ITE. mohon apabila seminar atau workshop tentang UU ITE, sy diinfor ke alamat email ini….. trims… salam dr bali
esar
Pak Romi , dimana yang bisa download UUT – ITE milik negara lain , milik malaysia singapore atau usa hehe , saya dah obok obok google klo nggak nemu yah , atau barangkali keyword kurang tepat yah . lagi dapet tugas nih bikin perbandingan UU ITE milik indonesia dan negara lain. thanks sebelumnya.
UU ITE adalah UU yang dipaksakan……
UU ITE kita adalah bayi prematur…..
Teman2 Semua
Kalau boleh di analogi kan
internet seperti lomba balap mobil formula f1
maka para pembalap itu di mobil F1 nya
harus ada REM karena kalau tidak ada lomba
formula tidak adan berhenti
hal yang juga berlaku di Internet
UU ITE itu rem nya para surfer internet
Namun harus segera di sempurnakan
Usul, gimana kalau pa romi bikin milis
membahas pasal per pasal dan usulan
penyempurnaan nya , gmana ?
TQ
ulasan lengkap ttg UU ITE dapat disimak pula pada :
http://www.ronny-hukum.blogspot.com
yth pa romi.
bagaimana analisis anda mengenai pasal 11-12 UU ITE ini..
trims ditunggu jawabannya pak…