Antara HaKI, Islam dan Teknologi Informasi
Hak cipta bukanlah lawan dari open source. Open source bukanlah software tanpa lisensi. Lho kok bisa gitu? Ya, ini diskusi yang coba saya angkat di acara seminar bertema “Haki dan Bagaimana Islam Mensikapinya” yang diadakan oleh Studi Islam Teknik Computer (SITC), Jurusan Teknik Informatika, ITS Surabaya tanggal 22 Maret 2008 lalu. Saya membawakan materi bareng mas Fahmi Amhar (Bakorsurtanal). Saya kebagian untuk HaKI dan teknologi informasinya, sedangkan mas Fahmi Amhar dari sudut pandang Islamnya. Materi saya berikan komprehensif, mulai dari mengenalkan apa itu HaKI, bagaimana pandangan Islam dan juga bagaimana HaKI masuk ke ranah teknologi informasi, khususnya masalah software. Tertarik diskusi tentang HaKI khususnya berhubungan dengan software dan dokumentasinya? Materi lengkap juga saya sediakan untuk bisa didownload. Silakan klik lanjutan posting ini 🙂
Diskusi saya mulai dengan memberikan gambaran bagaimana Hak atas Kekayaan Intelektual atau sering disebut orang dengan HAKI, HaKI, HKI atau IPR (Intellectual Property Rights) mengitari bisnis Amazon.Com. Ada yang di-patent-kan seperti 1-click patent, ada yang di-copyright-kan, ada yang trademerknya didaftarkan, dsb. Intinya ternyata ada banyak ragam HaKI itu. HaKI kalau kita kupas satu persatu bisa membawa arti sebagai berikut:
-
Hak: kemilikan, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu menurut hukum
-
Kekayaan: sesuatu yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual
-
Kekayaan Intelektual: Kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, lagu, karya tulis, karikatur, dsb.
Kesimpulannya HaKI adalah hak dan kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual, yang diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Dan HaKI bukanlah hak azasi, tapi merupakan hak amanat karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan perundangan.
Sejarah HaKI dimulai di Venice, Italia tahun 1470 ketika mereka mengeluarkan UU HaKI pertama yang melindungi Paten. Peneliti semacam Caxton, Galileo dan Guttenberg menikmati perlindungan dan memperoleh hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum Paten di Venice diadopsi oleh kerajaan Inggris di tahun 1623 (Statute of Monopolies). Amerika Serikat sendiri baru memiliki UU Paten tahun 1791.
Terbentuklah konvensi untuk standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan dan prosedur mendapatkan hak, yaitu:
-
Paris Convention (1883) untuk masalah paten, merek dagang dan desain
-
Berne Convention (1886) untuk masalah copyright atau hak cipta
Konvensi ini memutuskan membentuk United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO). Setelah itu WIPO menjadi badan administratif khusus PBB, dan WIPO menetapkan 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia di tahun 2001. Muncul persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) di Maroko (15 April 1994). Dan Indonesia sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan mengeluarkan UU No 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Nah semua undang-undang HaKI di Indonesia, baik berupa Paten, Hak Cipta, Merek Dagang, dsb nanti merujuk ke WIPO dan WTO 🙂
Ok sekarang ragam HaKI itu apa saja sih? Di Indonesia HaKI diakui ragamnya seperti di bawah ini.
-
Hak Cipta (Copyright) : UU No 19 Tahun 2002. Hak cipta melindungi karya (ekspresi ide)
-
Paten (Patent): UU No 14 Tahun 2001. Paten melindungi ide
-
Merk Dagang (Trademark): UU No 15 tahun 2001. Contoh: Kacang Atom merk Garuda, Minuman merek Coca Cola
-
Rahasia Dagang (Trade Secret): UU No 30 Tahun 2000. Contoh: Rahasia dari formula Coca Cola
-
Service Mark. Contoh: Lampu Phillips dengan service mark Terus Terang Phillips Terang Terus
-
Desain Industri: UU No 31 Tahun 2000
-
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu:UU No 32 Tahun 2000
Bagaimana HaKI menurut pandangan Islam? Saya tidak memiliki kafaah syar’i, sehingga saya hanya mengutip dua pandangan di bawah:
-
Rangkuman dari Qarar Majma Al-Fiqh Al-Islami No 5, Muktamar Kelima, 10-15 Desember 1988, Kuwait. HaKI adalah merupakan urf (kebiasaan di masyarakat) yang diakui sebagai jenis dari suatu kekayaan di mana pemiliknya berhak atas semua itu. Boleh diperjual-belikan dan merupakan komoditi
-
Rangkuman dari sahabat saya Ust. Ahmad Sarwat, Lc dari Eramuslim.Com. Islam mengakui hak cipta sebagai hak milik atau kekayaan yang harus dijaga dan dilindungi. Membajak hasil karya orang lain termasuk pencurian dan tindakan yang merugikan hak orang lain. Bagaimana jika Seseorang terpaksa menggunakan program khusus (belum ada pilihan lain) karena harganya tidak terjangkau, padahal manfaatnya vital dan berhubungan dengan hajat hidup orang banyak? beberapa ulama memberikan keringanan. Sedangkan membajak program secara massal dan profesional? haram secara mutlak.
Berikutnya kita akan bahas tentang HaKI dalam teknologi informasi khususnya dalam perlindungan terhadap perangkat lunak (software).
Di Indonesia, HaKI dalam Perangkat Lunak dimasukkan dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Di negara lain, selain Hak Cipta, perangkat lunak juga bisa dipatenkan, meskipun sebenarnya yang dipatenkan adalah ide alias business modelnya (Business Model Patent), contohnya Amazon dengan 1-Click Patent.
Perlu kita beri catatan bahwa hak cipta memberi hak kepada pencipta untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, membuat produk derivatif dan menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain (lisensi). Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tetap dilindungi oleh hukum meskipun tidak didaftarkan ke Ditjen HAKI.
Pada paragraf diatas saya sebut bahwa proses penyerahan hak tersebut kepada orang lain adalah dengan sistem lisensi. Misalnya, microsoft membuat sebuah perangkat lunak bernama Microsoft Office. Microsoft menjual produknya ke publik, artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Microsoft Office untuk “memakai” perangkat lunak tersebut, ini yang disebut dengan lisensi. Orang tersebut tidak diperkenankan membuat salinan Microsoft Office untuk kemudian dijual kembali atau bahkan memodifikasinya, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft (hanya hak memakai yang diberikan).
Nah, serah terima hak cipta (lisensi) tidak harus berhubungan dengan pembelian/penjualan seperti kasus Microsoft Office diatas. Kita ambil contoh lisensi GPL (GNU Public License) yang umum digunakan pada perangkat lunak open source. Lisensi GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan, mengubah, bahkan menjual sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Ini yang saya sebut pada kalimat pembuka bahwa open source-pun memiliki lisensi dan sebenarnya juga dilindungi oleh hukum hak cipta. Adalah sebuah kesalahan menyebut software open source sebagai software tanpa lisensi atau nirlisensi.
Jadi kebalikan atau lawan dari hak cipta bukanlah open source. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan yang sudah masuk ke ranah public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa yang membawanya ke public domain. Contoh: lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
Ok berikutnya, bagaimana dengan paten dalam perangkat lunak?
Saya perjelas bahwa paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut (karya). Pada hak cipta, orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan ide yang dipatenkan. Paten berasal dari ide yang orisinil. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.
Contoh paten dalam perangkat lunak adalah algoritma Pagerank dipatenkan oleh Stanford University, trademerk atas nama Google. Pagerank dipatenkan di kantor paten Amerika Serikat. Pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali ada perjanjian dengan Stanford University (Google).
Paten dalam software apakah merugikan atau menguntungkan? Ini jadi perdebatan besar dan masalahnya sangat pelik. Saya akan bahas di lain posting saja 🙂
Download materi lengkap: romi-haki-sitc-itssurabaya-22maret2008.zip
Eh, tumben blum ada yang komen.
Pertamax™ dong ya?
*lanjutin baca*
You might want to consider the non-rivalrous nature of digital goods, as opposed to physical ones. My using a copy of your software does not decrease your utility of it in anyway, and in fact adds value via network externalities.
I can’t emphasize the point above enough, especially since so many talk about intellectual “property” (a deceptively misleading term if there was any) without thinking through what it means. As has been pointed out by others, it’s better to talk about intellectual “monopoly”, since property has always been tangible and rivalrous, with obvious externalities, all of which are quite the opposite when it comes to the abstraction of ideals and ideas.
The so-called islamic perspective is disappointing. Where are the meticulous reasons for arriving at any particular position? All absent. We hear only Islam parroting the ignorant, so eager in convincing everyone (itself most of all) that really Islam is up-to-date and all that ‘coz you know, like, Islam recognizes HaKI too you know, woohoo!
There is a grand tradition of cogent analysis and dynamic thinking in Indonesia. Yours is not it.
Thanks buat presentasinya boss.
BTW, sepertinya mestinya “menyikapi” ya, bukan mensikapi, CMIIW.
Sekarang jalan-jalan terus ya Om 🙂
saya sependapat dengan ustadz sarwat, yang harus di beredel adalah mereka pembajak massal, karena membajak untuk mereka sudah lagi bukan memenuhi hajat hidup, sementara untuk yang belum mampu membeli, memang harus ada keringanan, gak harus gratis, misal diskon, harga khusus, atau mungkin … kan belum ada itu cicilan kreditan software?
Wah, gak nyangka ternyata ribet juga masalah HaKI. Jadi tahu banyak mengenai HaKI. Thanks atas presentasinya Boss.
Saya kira cuma Amerika Serikat dan Inggris saja yang bisa mematenkan perangkat lunak. Negara-negara mana saja yang bisa mematenkan perangkat lunak?
Di Indonesia sendiri, kasus tiket Online, Garuda vs Bagus Tanuwidjaja, salah satu argumennya tetap piranti lunak tidak bisa dipatenkan (CMIIW).
Oh iya,
aku sepakat. Open Source bukan lawan dari Hak Cipta. Aku sempat mengritik komentar Bernaridho di netsains.
klo ada seseorang yang men-sharing buku dlm format pdf dan musik secara gratisan di forum2 itu, gimana hukum-nya, mas romy?
Gitu ya Om, dapet ilmu baru lagi deh
Kalo yang saya dengar dari sebagian golongan Islam, mengatakan bahwa Haki itu adalah sistem Kapitalisme karena menurut mereka segala karya cipta yang dihasilkan melalui pemikiran (termasuk perangkat lunak) itu haram jika di sembunyikan (kalo mau lihat harus bayar dulu, hehehe), itu gimana tuh mas? jadi tambah bingung nih
Assalaamu’alaikum
Setuju dengan Mas Vavai, kalau tidak salah huruf yang “lebur” (istilahnya apa ya?) ada K, T, S, dan P. Cmiiw ya?
Kalau fenomena di program studi saya Pak, entah mengapa, Linux itu seakan2 musuhan dengan Windows, Open Source vs Close Source, Microsoft Student Ambassador vs OSA (atau OSSA?), pengikut “Nabi” Stallman gontok2an dengan “Nabi” Bill Gates. Padahal, demi Ibu saya nih Pak, saya gak maksa2 orang pake Linux. Itulah salah kaprah yang terjadi di lingkungan mahasiswa prodi saya: menganggap bahwa “kalau Anda pengguna Linux, berarti Anda mengajak pengguna Windows memakai Linux”. Padahal Rasul sendiri sudah pernah bilang, “Orang yang mati karena ashobiyah (membela golongan), matinya mati jahiliyah”.
Saya hanya ingin orang lain untuk tidak menggunakan aplikasi bajakan, dan beragam bajakan2 yang lain (music, film, dll). Terserah kalau mau pake Windows, asalkan halal. Itu saja. Karena saya yakin, ada jutaan cara untuk memajukan negeri ini.
Saya katakan dalil2 yang mengharamkan penggunaan barang bajakan ke guru ngaji saya, tapi komentar apa yang pertama kali saya dapat? “Linux itu susah”. (mungkin karena beliau sudah tahu kalau saya pengguna Linux, jadi dikiranya saya ini mau mrospek begitu…).Hlo hlo hlo??? Saya kan belum ngomong apa2 soal Linux? Saya bahkan belum bicara tentang sebuah nama? Saya heran, mengapa ajakan untuk meninggalkan pembajakan diidentikkan dengan perseteruan Linux dan Windows? Padahal, seperti yang Bapak katakan, kekayaan intelektual itu banyak ragamnya: lagu, karikatur, puisi, dll. Oiya, ngomong2 soal guru ngaji saya itu, akhirnya saya keluar alias berhenti berguru dengan beliau.
Intinya, saya tidak habis pikir: mengapa dakwah saya gagal? Orang-orang menjauh, dan mulai berpikir bahwa orang2 yang membeli sebuah CD Audio seharga Rp 75000 (yang tentu saja halal dan legal) adalah orang gila, karena mp3 bajakannya bisa diperoleh dengan bebas dan mudah dari multiply, atau copy paste dari warnet. Pertanyaan besar untuk saya (dan kita semua sebagai pendakwah Haki, mungkin) adalah “Apakah metode dakwah kita salah?” Mudah2an Pak Romi bisa mengangkat masalah ini kapan2. Terima kasih. *Kok saya malah jadi kayak curhat di sini?*
Wassalaam
#Vavai: Itu temen2 SITC yang menentukan tema .. hehehe
#Kunderemp: Bener om, saya kelupaan menyebut negara malah. Eropa juga termasuk yang banyak menentang paten untk Software sih. Nanti saya koreksi. Thanks.
#Toim: Lisensi barang yang disharing seperti apa? Kalau bukan berlisensi open content ya namanya membajak 🙂
#Farid: Aku tidak punya kafaah syar’i, aku tidak berhak jawab, karena itu aku hanya mengutip pendapat orang-orang yang ada di jalur itu. Ust Ahmad Sarwat merangkumkan dengan baik di eramuslim. Monggo dikunjungi pendapat beliau 🙂
#Prabowo: Ya kan sudah aku bilang, itu SITC yang bikin. Judul seminar meskipun salah tetap harus aku pakai untuk reportase … hehehe. Nah itu dia, semua sedang mencari strategi untuk mengenalkan open source dengan mudah. Saya berkali kali diskusi dengan pak Rusmanto juga mengenai masalah ini, gimana strategi sosialisasi opensource supaya ada kemajuan. Kondisi sekarang jujur saja malah menurun 😉
Mas Romi, pemahaman bahwa open source software juga berlisensi ini perlu dimiliki semua pejabat negeri ini, karena ada beberapa lelang pengadaan software di pemerintah menyebutkan harus software berlisensi, dan maksudnya itu ternyata Windows dan software proprietary lainnya. Parah, kan?
#Rusmanto: waduh kedatangan begawan opensource indonesia nih … hehehe. Baru saja saya komentar tentang njenengan pak. Betul pak setuju. Harusnya kan perusahaan yang bergerak di opensource juga bisa ikutan itu tender. Saya sering sakit hati ketika ikut beauty contest di beberapa bank, bukan masalah teknis yang dikomentari, tapi malah di-skak mat oleh pernyataan “Maaf pak, kebijakan perusahaan kami untuk tidak menggunakan opensource” hehehe.
Sering gagalnya promosi opensource karena mereka selalu menyamakan pengguna Windows adalah pembajak.
Harusnya, promosi opensource lebih mengedepankan teknologinya dan kemampuannya.
Om Romi, tak download yah materinya. ^_^
Eh, kalau materi yg tak download ini saya sebar ke milis-milis yg saya langgani apa gak melanggar HAKI? eh, HAK CIPTA? eh KOPI KANAN? Hehehe..
*downloading*
gimana dengan pernyataan seperti ini:
“Hak Cipta hanya milik Allah SWT”
saya pernah baca kaliam2 kek gitu di beberapa ebook islami
#Ampar: Hmmm bukan kebalikannya yah. Perasaan selama ini juga mengedepankan teknologi …hehehe. Masalah utama adalah term “sulit” ini sudah mendarah daging
#Abe: Lisensinya kan memang open content, asal tetap menyebutkan sumber. Monggo om 😉
#Kamal: Setuju, konsep penting bahwa semua memang diciptakan oleh Allah. Cuman ini agak kurang relevan dan di luar konteks ketika kita diskusi masalah hak cipta untuk produk. Karena yang dimaksud dalam Hak Cipta itu adalah derivative dari konsep itu, yaitu yang mengatur produk yang dibuat oleh manusia.
Sekedar menambahkan sedikit info saja Mas Romi, waktu kemarin saya Googling, ternyata di Indonesia sudah ada Dirjen HaKI (http://www.dgip.go.id) lho.. 😀
#Fxekobudi: Lho Ditjen HaKI kan memang sudah lama ada mas … hehehe
Dari penelusuran sejarah peradaban Islam, menurut saya, sebetulnya Islam mengenal konsep Hak Cipta, hanya prakteknya berbeda dengan di tatanan Kapitalisme. Salah satu bukti penghargaan hak cipta di Islam adalah praktek pembelian hak cipta kitab – kitab karya ulama oleh negara dengan emas sebesar berat kitab tersebut.
Selain itu, ada tradisi “sanad” berkelanjutan ketika kita mempelajari suatu kitab. Kita hanya boleh belajar suatu kitab langsung kepada penulisnya, atau kepada orang yang sudah punya ijazah. Sambil belajar kita akan menyalin kitab tersebut. Kemudian setelah kita tamat belajar, salinan kitab tersebut akan diperiksa oleh guru kita untuk disahkan dan kita mendapat ijazah dan berhak mengajarkan kitab tersebut.
@isnan chodir
Saya kira anda mengaju ke pembahasan berikut ini: http://www.eramuslim.com/ustadz/haj/455d2f8f.htm
Saya kok mendapat kesimpulan yang berbeda. Menurut saya Ustadz Ahmad Sarwat, Lc tetap berpendapat bahwa hukum barang bajakan tetap haram. Kalau kemudian kita diperkenankan menggunakannya, itu hanya dalam keadaan darurat, seperti era sebelum ada Linux dan OpenOffice, saya kira analogi dengan kebolehan makan makanan haram ketika darurat. Namun apakah sekarang ketika sudah ada Linux, kita masih bisa beralasan kondisi masih darurat ? Apakah ketidakmauan sebagaian umat Islam belajar Linux bisa dianggap darurat ?
Atau anggap saja mereka belum punya waktu untuk pindah dari Windows bajakan ke Linux karena dikejar pekerjaan, tapi kenapa mereka masih menggunakan MS Office bajakan bukan OpenOffice.org, Photoshop bajakan bukan GIMP, Corel Draw bajakan bukan Inkscape, AutoCAD bajakan bukan FreeCAD, 3DMax bajakan bukan Blender, Protel bajakan bukan KiCAD, WinZIP bajakan bukan 7-Zip, Norton Anti Virus bajakan bukan ClamWin, dst.
Saya jadi ingat ucapan Imam Syafi’i, kalau nggak salah eja: Man Jadda Wa Jada (Siapa berusaha, dia akan dapat).
Saya adalah salah satu korban tidak tegaknya HAKI di Indonesia. Ketika banyak perusahaan/temen saya memakai produk desain saya (karena open source), belum ada yang bisa saya lakukan kecuali meningkatkan kualitas produk saya sendiri sehingga bisa bersaing dengan mereka.
Berbentur dengan koridor hukum, tau ah gelap …!
#Seger: Mungkin salah pilih lisensi untuk produk mas 🙂 Pembajakan itu artinya kan pelanggaran lisensi. Lisensinya diset seperti apa?
#Syafrudin: Terima kasih informasinya. Setuju …
Mas Rom, presentasi mas di Aula Fasilkom UI tadi siang sangat menarik,,,,sya bnyak belajar dari apa yg mas sampaikan,,,,salut deh bwt mas,,,^^
slam kenal
Putra Adi Nugraha
Mhs. Fasilkom UI
#adheCS: Ok thanks. Aku dah buatin posting baru tentang diskusi sore tadi 🙂
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Mas Romi matur nuwun sangeut ya artikelnya. Setiap artikel Mas, saya tertarik lho. Islam itu sempurna dan HAKI sudah 14 abad yang lalu diatur jadi memang SDM-nya aja yang kesadar atau uda sadar tapi ndableg (bandel). Menurut Mas Romi, Apakah Indonesia 2010 sudah banyak yang ber-licences dalam software? Apa alasannya. Oia Mas, jawabannya di-cc ke email saya ya. Terima kasih.
Ditunggu artikelnya terussssss.
Wassalam.
Sekedar gambaran aja …
Ud bkn jd rahasia lg klo sebenarnya software raksasa seperti Microsoft pun diuntungkan dari pembajakan.
Target mereka adalah menguasai baik pasar legal maupun pasar ilegal.
Dari pasar legal tentunya mereka bisa meraup untung secara langsung, yaitu dgn individu2 n organisasi2 yg membeli license mereka secara sah.
Lalu knapa mereka jg ingin menguasai pasar ilegal?
Sebenarnya ada keuntungan secara tdk langsung. Contohnya misalkan anda seorang individu yg memang pada dasarnya tidak mampu untuk membeli license secara langsung (secara tidak langsung misalkan anda membeli hardware yg sdh di bundle dgn software yg license atau OEM istilahnya), kemudian pasti kita akan memilih alternatif yg sudah pasti jauh lebih murah yaitu bajakan skalipun ilegal. Tp dgn anda bs menggunakan software tsb anda mempunyai kesempatan untuk mempelajarinya. Dan mungkin suatu ketika, di mana anda bekerja di suatu perusahaan, anda mungkin akan merekomendasikan software yg telah anda gunakan tsb untuk di gunakan oleh perusahaan tempat anda bekerja, nah pada akhirnya software tsb pun dibeli jg secara sah licensenya.
Pemikiran tersebut memang tidak selamanya relevan jg, krn beberapa vendor telah mnyediakan edisi khusus di mana hampir bahkan mungkin semua fitur2 enterprise nya bisa di gunakan tapi tdk boleh untuk di deploy/release ke production level, contohnya edisi Developer atau Education, yg harganya bs lebih murah bahkan cenderung gratis. Dan ada jg alternatif open source spt yg ud banyak dijelasin di artikel2nya om romi.
Satu contoh lagi ketidak relevansiannya adalah misalkan pencipta software game, sudah pasti sama sekali tidak diuntungkan baik secara langsung maupun tidak langsung dari pembajakan, mungkin cm sekedar popularitas aja yg nambah. Tapi yg sudah pasti diuntungkan adalah produsen console gamenya baik melalui game2 bajakan maupun original, krn sudah ada salah satu contoh di mana PS3 cenderung ga laku, dikarenakan game2nya yg katanya ga bisa di bajak krn menggunakan blue-ray.
Tentunya bkalan jadi pembahasan yg menarik jg misalkan bagaimana strategi2 untuk meminimalisasi pembajakan khususnya di bidang software. Contohnya walaupun ga sepenuhnya nyambung tapi lumayan buat dibahas knapa software2 vendor lokal ga mampu bertahan katanya sih salah satu alasannya krn mati dibajak, tapi koq software2 consulting malah makin maju … naaah … mudah2an siapa tau om romi tertarik ngebahasnya …
he2, abis berhubung sy blom sah jd blogger …
Mohon maaf jika komentar saya sama skali ga nyambung sama artikelnya om romi ya …
dc.
Assalamualaikum…
Alhamdulillah, akhirnya sempat posting. Saya mewakili panitia acara tersebut mengucapkan terimakasih yg sebesar-besarnya atas kehadiran P Romi sebagai pembicara. Yaps, setelah acara itu saya sakit DB dan harus opname di RS, jadi gak sempet ngenet:D. Memang kalo kita berbicara HaKI dan bagaimana Islam mensikapinya (hehehe, tetep gak baku) bakalan panjang tapi menarik. Akhirnya ya kembali ke pemerintah juga sebagai penentu kebijakan. Dengan kondisi perkembangan dunia IT yg semakin pesat belakangan, banyak sekali yg harus disikapi dgn perspektif Islam (krn kita muslim), gak lama kemarin ada juga tentang UU ITE dan situs-situs porno… Dan tentu masih banyak yg lain.
Saya dan teman2 yang bergerak di SITC, sbg muslim IT, mengajak seluruh komponen utk terus berjuang memajukan IT yang Islami, memanusiakan manusia dgn aturan Allah Ta’ala. Salut bwt P Romi atas sumbangsih besarnya di dunia IT. Tetep semangat!
Hmmm.. sempat nyari2 info lengkap tentang paten, lisensi dan HAKI untuk jelasin ke teman, ternyata disini ada, kasih link ke sini aja deh 🙂
Ada tulisan menarik di milis jurnalisme mengenai fatwa MUI tentang HAKI yang dianggap merugikan orang miskin. Mohon maaf karena bidang HAKI kali ini bukan bidang IT.
Fatwa MUI yang Merugikan Orang Miskin
Oleh Farid Gaban
Pada 2005, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang
“Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)”. Fatwa itu tidak hanya
ganjil, tapi juga merugikan masyarakat miskin Indonesia yang umumnya
beragama Islam.
Bunyi fatwa itu: “Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI….merupakan
kezaliman dan hukumnya adalah haram.”
http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=132
HKI meliputi produk varietas tanaman, paten (termasuk obat), dan hak
cipta.
MUI menyandarkan definisi dan pengertian HKI pada definisi
undang-undang dan peraturan negara Indonesia yang sekuler. Tidak hanya
sekuler, undang-undang tersebut sering didiktekan oleh “kekuatan
asing”: World Trade Organization (WTO), yang praktis menjadi
kakitangan kepentingan Amerika, Jepang dan Eropa.
Sebagai salah satu anggota WTO, Indonesia berkewajiban menyetujui
Perjanjian Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam Perdagangan (TRIP).
Perjanjian ini mewajibkan Indonesia melindungi paten produk serta
proses pengolahan bioteknologi. Artinya Indonesia harus mengakui paten
atas tanaman dan bibit yang awalnya diambil dari negara dunia ketiga
namun kemudian dipatenkan di Amerika dan Eropa. TRIP sebaliknya tidak
mengakui mengakui hak-hak komunitas setempat untuk mengambil manfaat
dari sumber daya mereka sendiri.
Celakanya perusahaan multinasional Amerika dan Eropa di bidang
pertanian dan farmasi kini telah menguasai 97 persen paten di dunia.
Kelak, petani kita harus membeli bibit jagung pada perusahaan besar
Mosanto dari Amerika, atau membeli bibit padi pada perusahaan
agrobisnis raksasa lain.
TRIP telah memberi perusahaan raksasa dunia hak memonopoli de facto
atas setiap produk obat dan tanaman. Harga obat dan bibit ditentukan
oleh standar daya beli kaum terkaya di dunia, yang merugikan orang
miskin di Indonesia.
Dan Fatwa MUI itu telah ikut melestarikan ketidakadilan yang sangat
mencolok. MUI telah menjadi alat neoliberalisme ekonomi yang merugikan
petani, buruh dan nelayan, sebagian besar dari mereka adalah Muslim.***
————————-
Re: [jurnalisme] Fatwa MUI yang Merugikan Orang Miskin
Salam
Farid, petani Indonesia, khususnya jagung dan juga semangka, sudah
tergantung dengan benih dari perusahaan multinasional seperti PT. BISI (grup
Pokphand). Sejumlah petani dari Kediri sempat dipenjara karena dituduh
melanggar HAKI mereka. Saya hampir menangis ketika setahun lalu meliput
penangkar benih jagung dari Pare-Kediri yang diadili di PN Magetan. Dia
dituduh melanggar HAKI, tapi karena tak terbukti hakim memvonis tiga bulan
penjara dengan tuduhan pelanggaran UU Perlindungan konsumen (dia akhirnya
menerima putusan tersebut karena kalau banding malah akan ditahan terus –
ini persis dengan nasib buruh PT. Iglas yang melaporkan direkturnya karena
diduga menyuap aparat hukum, eh dia – tiga buruh Iglas – malah dipenjara dan
direkturnya diputuskan tak bersalah),.
Siapa konsumen yang dirugikan ? Tidak ada, konsumnen malah senang dapat
membeli benih unggul dan murah dari terdakwa. Terdakwa menolak bagaiamana
proses penagkaran bibit jagungnya (karena alasan bisnisi), tapi dia mengaku
mengembangkan benih unggulan dari petani dan benih tersebut dikembangkan
dibeberapa daerah termasuk Magetan dan Blora. Sialnya salah satu pembelinya
adalah orang BISI dan dia kemduian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan
menjiplak benih BISI. Tapi di pengadilan hakim tidak bisa membuktikan benih
tersebut jiplakan dan karena itu pasal tuduhannya dibelokkan ke pelanggaran
UU Perlindungan konsumen.
Ada bahaya yang sudah mengancam pada petani kita, pada produk lokal kita.
Dulu saat saya masih kecil, ayah saya menanam jagung, kedelai dan padi dari
hasil mengolah benih sendiri. Hasil panen yang bagus dikumpulkan dan dibuat
benih. Tapi setelah saya besar, tak ada benih kedelai, jagung dan semangka
buatan petani. Semuan buatan pabrik besar dengan modal besar.
Departemen Pertanian, juga tunduk pada pada industri besar. Bahkan, sekarang
pemerintah (juga pegawai pertanian) menggiring petani untuk memakai benih
padi hibrida. Padahal kita unggul dengan padi lokal seperti jenis C4 (Bramu,
Bengawan dll) yang nasinya empuk dan harum.
Banyak soal yang dihadapi rakyat kita, tetapi kita menutup mata.
Zed Abidien
Waduh, baru kali ini baca software dikaitkan dengan halal dan haram
kalo gitu gimana hukumnya yah teman-temanku yang sering jualan software yang di create dengan software bajakan?
atau menang lomba dengan sftware ilegal?
Halal atau haram?????
Pa Romi
maaf topik menyimpang (OOT ya)
mohon dibahas soal it security
khususnya berkaitan soal :
1. Deface
2. Intrusion detection
3. Vulnerability
4. di Internet Banking juga banyak kasus
5. Teknologi kartu kredit
nyuwun sewu kalau mintanya banyak nih
thanks
artikelnya bagus karena dapat memberikan informasi tentang bagaimana kita dalam menggunaka teknologi menurut islam
tulisan nya pak fahmi amhar dimana linknya om romi?
thanks info atas haki yg lengkap.
pak, mau naya
bingung banget ….
1. sebenarnya apa keuntungan hak paten dan hak cipta bagi bangsa Indonesia yang notabene masih sangat (menurut saya) belum layak atau malah tidak usah mengakui haki. Gimana tidak? kalu Indonesia mengakui haki, yang terjuadi adalah kemundura—kemunduran—dan kebodohan saya berfikir begini, sudah tidak asing lagi bahwa kerjasam2 dengan perusahaan lain/asing adalh tidak ada transfer teknologi, sehingga ya kita jadi buruh aja. Mau belajar buat alatnya tapi kebentur haki. kapan bisa buat alat canggih? kapan bisa mengejar teknologi AS dan Konco2nya? Ini Sangat Penting, karena saya berfikir, dari realitas, yang namanya NEGARA MAJU, ADIDAYA ya bukan hanya masknya sudah pakai MagicCom,dll…tapi dari militernya, senjatanya, itu yang pertama. sehingga layak ketika ingin menaklukkan negara lain, mesti sudah punya senjata yang Super Canggih. Nah, indonesia sendiri masih impor senjata. mau buat senjat, dah ada haki.Negara pembuatnya sangat tahu kekuatan senjata yang dibuatnya, kelemahannya. Hasilnya, Indonesia Lemah…Penakut…bahkan dari alat2 berat lain, sepertri maesin2 produksi, Indonesia juga ngimpor…..mau buat, da haki. bingung dan terkekang..!!!!!
2. pak , kalau misal Indonesia tidak mengakui haki, bayangan saya adalha, Indonesia bisa dengan leluasa mengambil “ilmu2” dari negar lain tentang teknologi2 tentunya (termasuk senjat, mesin2, dll).kalau mereka menuntut, Bilang saja, “kita kan ngakui Haki. Terserah donk. Bukannya hak kita2 juga untuk belajar dan mengembangkan..” sehingga yang terjadi, tidak hganya orang kecil saja yang mendapat untung, tapi para intelektual juga. Dia bebas mengembangkan Microsoft, Membaut mesin (produksi, dll), Senjata2 yang dirahasiakan dari asing, dll. Haasilnya, Indonesia, para manusianya sangat mudah mengakses bermacam2 ilmu dan mengembangkannya. Tidak ada Hukum yang berhak untuk menuntut, termasuk hukum Internasional. Negeri Indonesia yang merdeka..Bagaimana menurut bapak?///
3. selama ini, yang bisa menikmati teknologi2 hanya perushaan2 Gedhe saja, asing. Misal, anak Indonesia nemuin Teknologi yang baru, misal alat deteksi gempa. wah, kalau dia matenin itu, tentu saja yang beli asing. hasil dari alat itu???/ ya, untuk negara asing. Indoneisia dijajah degn alat itu, Sudahlah orang2 Indonesia g ada yang bisa mengaksesnya, sehingga terus saja manusia indonesia bodho2, dan yang menikmati hasilnya dari kebodhoan kita adalah asing. Sayang sekali ketika anak Indonesia yang ingin dihargai karena produknya , malah mengantarkan Indonesia ke belakanggggggggggggggggg…Coba kalau g di patenin, karya tresebut bisa di tiru asing, tapi orang2 Indonesia juga dapat mengakses dan mengembnagkannya. jadinya, ilmu Berkembang luas….ilmu yang bermanfaat.rahmatal lil’alamiin…
Bagaiman menurut Bapak??? mohon penjelasan nya…
PAK. KIRIM NASEHA PBAPAK KE ALAMAT E-MAIL SAYA YA, PAK…
SEMOGA BERSEDIA…..
TERIMAKASIH…..
Assalamualaykum,..
bagaimana kalo seorang sarjana skripsi-nya dikerjakan menggunakan software bajakan,..
sarjana ngga sah dong,…
wassalam
thank beritanya saya mw minta izin untuk mengocy arikel yang bagus ini mas romi
thank atas izinnya
saya lagi mencari bahan tentang haki untuk tugas, terima kasih
Assalamualaikum…
apakah ada dalil yang dapat dijadikan pegangan untuk ikut berperan dalam perkembangna teknologi dan modernisasi tanpa meninggalkan syariat?jika ada yang tahu mengenai ha;l ini tolong kirimkan ke : lazulfa.indana@yahoo.com.
terima kasih .wassalamualikum.
Saya sepakat mengenai konsep HKI. Konsep di sana banyak mendukung inovasi-inovasi cerdas yang tidak semua orang bisa membuat inovasi tertentu.
Namun yang mengganjal perasaan saya adalah mengenai waktu kepemilikan hak tersebut yang terlalu lama. Saya kira penemuan atau karya seseorang harus dihargai mahal, tapi tidak berarti dalam kurun waktu yang sangat lama dia bisa menguasainya. Hak dalam hak cipta umpamanya, yakni selama pencipta hidup ditambah 50/70 tahun setelah kematian penciptanya. Apa tidak kelamaan?
Saya mengusulkan agar waktu kepemilikan hak cipta dipangkas, sehingga tidak selama itu. adapun waktunya berapa lama idealnya, itu perlu didiskusikan lebih lanjut.
salam
ulum
kalau aku bro lebih suka pidato richard stallman (bapak freesoftware) tentang perbedaan hak paten dan hak cipta. dua2 sangat berbeda jauh seperti bumi dan langit. hanya orang2 bodoh saja yang menyamakan antara keduanya
nih videonya : 🙂
http://video.google.com/videoplay?docid=6390784544771380326
kalau aku bro lebih suka pidato richard stallman (bapak freesoftware) tentang perbedaan hak paten dan hak cipta. dua2 sangat berbeda jauh seperti bumi dan langit.