<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/2.0" -->
<rss version="2.0" 
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/">
<channel>
	<title>Comments on: Antara HaKI, Islam dan Teknologi Informasi</title>
	<link>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/</link>
	<description>e-Learning | Software Engineering | Networking | Internet Marketing | Opensource | Knowledge Management</description>
	<pubDate>Thu, 21 Aug 2008 19:48:11 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.0</generator>

	<item>
		<title>by: rinovan</title>
		<link>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-102784</link>
		<pubDate>Mon, 30 Jun 2008 21:34:36 +0000</pubDate>
		<guid>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-102784</guid>
					<description>tulisan nya pak fahmi amhar  dimana linknya om romi?
thanks info atas haki yg lengkap.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>tulisan nya pak fahmi amhar  dimana linknya om romi?<br />
thanks info atas haki yg lengkap.
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: madzz</title>
		<link>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-102331</link>
		<pubDate>Sat, 28 Jun 2008 03:29:57 +0000</pubDate>
		<guid>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-102331</guid>
					<description>artikelnya bagus karena dapat memberikan informasi tentang bagaimana kita dalam menggunaka teknologi menurut islam</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>artikelnya bagus karena dapat memberikan informasi tentang bagaimana kita dalam menggunaka teknologi menurut islam
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: Arev</title>
		<link>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-102135</link>
		<pubDate>Fri, 27 Jun 2008 00:09:23 +0000</pubDate>
		<guid>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-102135</guid>
					<description>Pa Romi

maaf topik menyimpang (OOT ya)

mohon dibahas soal it security
khususnya berkaitan soal :
1. Deface
2. Intrusion detection
3. Vulnerability
4. di Internet Banking juga banyak kasus
5. Teknologi kartu kredit

nyuwun sewu kalau mintanya banyak nih

thanks</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pa Romi</p>
<p>maaf topik menyimpang (OOT ya)</p>
<p>mohon dibahas soal it security<br />
khususnya berkaitan soal :<br />
1. Deface<br />
2. Intrusion detection<br />
3. Vulnerability<br />
4. di Internet Banking juga banyak kasus<br />
5. Teknologi kartu kredit</p>
<p>nyuwun sewu kalau mintanya banyak nih</p>
<p>thanks
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: yudhi</title>
		<link>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-101291</link>
		<pubDate>Mon, 23 Jun 2008 01:55:33 +0000</pubDate>
		<guid>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-101291</guid>
					<description>Waduh, baru kali ini baca software dikaitkan dengan halal dan haram
kalo gitu gimana hukumnya yah teman-temanku yang sering jualan software yang di create dengan software bajakan?
atau menang lomba dengan sftware ilegal?
Halal atau haram?????</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Waduh, baru kali ini baca software dikaitkan dengan halal dan haram<br />
kalo gitu gimana hukumnya yah teman-temanku yang sering jualan software yang di create dengan software bajakan?<br />
atau menang lomba dengan sftware ilegal?<br />
Halal atau haram?????
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: Aris</title>
		<link>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-99105</link>
		<pubDate>Fri, 13 Jun 2008 09:21:43 +0000</pubDate>
		<guid>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-99105</guid>
					<description>Ada tulisan menarik di milis jurnalisme mengenai fatwa MUI tentang HAKI yang dianggap merugikan orang miskin. Mohon maaf karena bidang HAKI kali ini bukan bidang IT.

Fatwa MUI yang Merugikan Orang Miskin

Oleh Farid Gaban

Pada 2005, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang
&quot;Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)&quot;. Fatwa itu tidak hanya
ganjil, tapi juga merugikan masyarakat miskin Indonesia yang umumnya
beragama Islam.

Bunyi fatwa itu: &quot;Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI....merupakan
kezaliman dan hukumnya adalah haram.&quot;

http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=132

HKI meliputi produk varietas tanaman, paten (termasuk obat), dan hak
cipta.

MUI menyandarkan definisi dan pengertian HKI pada definisi
undang-undang dan peraturan negara Indonesia yang sekuler. Tidak hanya
sekuler, undang-undang tersebut sering didiktekan oleh &quot;kekuatan
asing&quot;: World Trade Organization (WTO), yang praktis menjadi
kakitangan kepentingan Amerika, Jepang dan Eropa.

Sebagai salah satu anggota WTO, Indonesia berkewajiban menyetujui
Perjanjian Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam Perdagangan (TRIP).

Perjanjian ini mewajibkan Indonesia melindungi paten produk serta
proses pengolahan bioteknologi. Artinya Indonesia harus mengakui paten
atas tanaman dan bibit yang awalnya diambil dari negara dunia ketiga
namun kemudian dipatenkan di Amerika dan Eropa. TRIP sebaliknya tidak
mengakui mengakui hak-hak komunitas setempat untuk mengambil manfaat
dari sumber daya mereka sendiri.

Celakanya perusahaan multinasional Amerika dan Eropa di bidang
pertanian dan farmasi kini telah menguasai 97 persen paten di dunia.
Kelak, petani kita harus membeli bibit jagung pada perusahaan besar
Mosanto dari Amerika, atau membeli bibit padi pada perusahaan
agrobisnis raksasa lain.

TRIP telah memberi perusahaan raksasa dunia hak memonopoli de facto
atas setiap produk obat dan tanaman. Harga obat dan bibit ditentukan
oleh standar daya beli kaum terkaya di dunia, yang merugikan orang
miskin di Indonesia.

Dan Fatwa MUI itu telah ikut melestarikan ketidakadilan yang sangat
mencolok. MUI telah menjadi alat neoliberalisme ekonomi yang merugikan
petani, buruh dan nelayan, sebagian besar dari mereka adalah Muslim.*** 

-------------------------

Re: [jurnalisme] Fatwa MUI yang Merugikan Orang Miskin

Salam

Farid, petani Indonesia, khususnya jagung dan juga semangka, sudah
tergantung dengan benih dari perusahaan multinasional seperti PT. BISI (grup
Pokphand). Sejumlah petani dari Kediri sempat dipenjara karena dituduh
melanggar HAKI mereka. Saya hampir menangis ketika setahun lalu meliput
penangkar benih jagung dari Pare-Kediri yang diadili di PN Magetan. Dia
dituduh melanggar HAKI, tapi karena tak terbukti hakim memvonis tiga bulan
penjara dengan tuduhan pelanggaran UU Perlindungan konsumen (dia akhirnya
menerima putusan tersebut karena kalau banding malah akan ditahan terus -
ini persis dengan nasib buruh PT. Iglas yang melaporkan direkturnya karena
diduga menyuap aparat hukum, eh dia - tiga buruh Iglas - malah dipenjara dan
direkturnya diputuskan tak bersalah),.

Siapa konsumen yang dirugikan ? Tidak ada, konsumnen malah senang dapat
membeli benih unggul dan murah dari terdakwa. Terdakwa menolak bagaiamana
proses penagkaran bibit jagungnya (karena alasan bisnisi), tapi dia mengaku
mengembangkan benih unggulan dari petani dan benih tersebut dikembangkan
dibeberapa daerah termasuk Magetan dan Blora. Sialnya salah satu pembelinya
adalah orang BISI dan dia kemduian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan
menjiplak benih BISI. Tapi di pengadilan hakim tidak bisa membuktikan benih
tersebut jiplakan dan karena itu pasal tuduhannya dibelokkan ke pelanggaran
UU Perlindungan konsumen.

Ada bahaya yang sudah mengancam pada petani kita, pada produk lokal kita.
Dulu saat saya masih kecil, ayah saya menanam jagung, kedelai dan padi dari
hasil mengolah benih sendiri. Hasil panen yang bagus dikumpulkan dan dibuat
benih. Tapi setelah saya besar, tak ada benih kedelai, jagung dan semangka
buatan petani. Semuan buatan pabrik besar dengan modal besar.

Departemen Pertanian, juga tunduk pada pada industri besar. Bahkan, sekarang
pemerintah (juga pegawai pertanian) menggiring petani untuk memakai benih
padi hibrida. Padahal kita unggul dengan padi lokal seperti jenis C4 (Bramu,
Bengawan dll) yang nasinya empuk dan harum.

Banyak soal yang dihadapi rakyat kita, tetapi kita menutup mata.

Zed Abidien</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Ada tulisan menarik di milis jurnalisme mengenai fatwa MUI tentang HAKI yang dianggap merugikan orang miskin. Mohon maaf karena bidang HAKI kali ini bukan bidang IT.</p>
<p>Fatwa MUI yang Merugikan Orang Miskin</p>
<p>Oleh Farid Gaban</p>
<p>Pada 2005, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang<br />
&#8220;Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)&#8221;. Fatwa itu tidak hanya<br />
ganjil, tapi juga merugikan masyarakat miskin Indonesia yang umumnya<br />
beragama Islam.</p>
<p>Bunyi fatwa itu: &#8220;Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI&#8230;.merupakan<br />
kezaliman dan hukumnya adalah haram.&#8221;</p>
<p><a href='http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=132' rel='nofollow'>http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=132</a></p>
<p>HKI meliputi produk varietas tanaman, paten (termasuk obat), dan hak<br />
cipta.</p>
<p>MUI menyandarkan definisi dan pengertian HKI pada definisi<br />
undang-undang dan peraturan negara Indonesia yang sekuler. Tidak hanya<br />
sekuler, undang-undang tersebut sering didiktekan oleh &#8220;kekuatan<br />
asing&#8221;: World Trade Organization (WTO), yang praktis menjadi<br />
kakitangan kepentingan Amerika, Jepang dan Eropa.</p>
<p>Sebagai salah satu anggota WTO, Indonesia berkewajiban menyetujui<br />
Perjanjian Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam Perdagangan (TRIP).</p>
<p>Perjanjian ini mewajibkan Indonesia melindungi paten produk serta<br />
proses pengolahan bioteknologi. Artinya Indonesia harus mengakui paten<br />
atas tanaman dan bibit yang awalnya diambil dari negara dunia ketiga<br />
namun kemudian dipatenkan di Amerika dan Eropa. TRIP sebaliknya tidak<br />
mengakui mengakui hak-hak komunitas setempat untuk mengambil manfaat<br />
dari sumber daya mereka sendiri.</p>
<p>Celakanya perusahaan multinasional Amerika dan Eropa di bidang<br />
pertanian dan farmasi kini telah menguasai 97 persen paten di dunia.<br />
Kelak, petani kita harus membeli bibit jagung pada perusahaan besar<br />
Mosanto dari Amerika, atau membeli bibit padi pada perusahaan<br />
agrobisnis raksasa lain.</p>
<p>TRIP telah memberi perusahaan raksasa dunia hak memonopoli de facto<br />
atas setiap produk obat dan tanaman. Harga obat dan bibit ditentukan<br />
oleh standar daya beli kaum terkaya di dunia, yang merugikan orang<br />
miskin di Indonesia.</p>
<p>Dan Fatwa MUI itu telah ikut melestarikan ketidakadilan yang sangat<br />
mencolok. MUI telah menjadi alat neoliberalisme ekonomi yang merugikan<br />
petani, buruh dan nelayan, sebagian besar dari mereka adalah Muslim.*** </p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<p>Re: [jurnalisme] Fatwa MUI yang Merugikan Orang Miskin</p>
<p>Salam</p>
<p>Farid, petani Indonesia, khususnya jagung dan juga semangka, sudah<br />
tergantung dengan benih dari perusahaan multinasional seperti PT. BISI (grup<br />
Pokphand). Sejumlah petani dari Kediri sempat dipenjara karena dituduh<br />
melanggar HAKI mereka. Saya hampir menangis ketika setahun lalu meliput<br />
penangkar benih jagung dari Pare-Kediri yang diadili di PN Magetan. Dia<br />
dituduh melanggar HAKI, tapi karena tak terbukti hakim memvonis tiga bulan<br />
penjara dengan tuduhan pelanggaran UU Perlindungan konsumen (dia akhirnya<br />
menerima putusan tersebut karena kalau banding malah akan ditahan terus -<br />
ini persis dengan nasib buruh PT. Iglas yang melaporkan direkturnya karena<br />
diduga menyuap aparat hukum, eh dia - tiga buruh Iglas - malah dipenjara dan<br />
direkturnya diputuskan tak bersalah),.</p>
<p>Siapa konsumen yang dirugikan ? Tidak ada, konsumnen malah senang dapat<br />
membeli benih unggul dan murah dari terdakwa. Terdakwa menolak bagaiamana<br />
proses penagkaran bibit jagungnya (karena alasan bisnisi), tapi dia mengaku<br />
mengembangkan benih unggulan dari petani dan benih tersebut dikembangkan<br />
dibeberapa daerah termasuk Magetan dan Blora. Sialnya salah satu pembelinya<br />
adalah orang BISI dan dia kemduian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan<br />
menjiplak benih BISI. Tapi di pengadilan hakim tidak bisa membuktikan benih<br />
tersebut jiplakan dan karena itu pasal tuduhannya dibelokkan ke pelanggaran<br />
UU Perlindungan konsumen.</p>
<p>Ada bahaya yang sudah mengancam pada petani kita, pada produk lokal kita.<br />
Dulu saat saya masih kecil, ayah saya menanam jagung, kedelai dan padi dari<br />
hasil mengolah benih sendiri. Hasil panen yang bagus dikumpulkan dan dibuat<br />
benih. Tapi setelah saya besar, tak ada benih kedelai, jagung dan semangka<br />
buatan petani. Semuan buatan pabrik besar dengan modal besar.</p>
<p>Departemen Pertanian, juga tunduk pada pada industri besar. Bahkan, sekarang<br />
pemerintah (juga pegawai pertanian) menggiring petani untuk memakai benih<br />
padi hibrida. Padahal kita unggul dengan padi lokal seperti jenis C4 (Bramu,<br />
Bengawan dll) yang nasinya empuk dan harum.</p>
<p>Banyak soal yang dihadapi rakyat kita, tetapi kita menutup mata.</p>
<p>Zed Abidien
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: Subair</title>
		<link>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-94768</link>
		<pubDate>Wed, 28 May 2008 08:09:45 +0000</pubDate>
		<guid>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-94768</guid>
					<description>Hmmm.. sempat nyari2 info lengkap tentang paten, lisensi dan HAKI untuk jelasin ke teman, ternyata disini ada, kasih link ke sini aja deh :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Hmmm.. sempat nyari2 info lengkap tentang paten, lisensi dan HAKI untuk jelasin ke teman, ternyata disini ada, kasih link ke sini aja deh <img src='http://romisatriawahono.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: Anas</title>
		<link>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-88697</link>
		<pubDate>Tue, 06 May 2008 13:06:12 +0000</pubDate>
		<guid>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-88697</guid>
					<description>Assalamualaikum...

Alhamdulillah, akhirnya sempat posting. Saya mewakili panitia acara tersebut mengucapkan terimakasih yg sebesar-besarnya atas kehadiran P Romi sebagai pembicara. Yaps, setelah acara itu saya sakit DB dan harus opname di RS, jadi gak sempet ngenet:D. Memang kalo kita berbicara HaKI dan bagaimana Islam mensikapinya (hehehe, tetep gak baku) bakalan panjang tapi menarik. Akhirnya ya kembali ke pemerintah juga sebagai penentu kebijakan. Dengan kondisi perkembangan dunia IT yg semakin pesat belakangan, banyak sekali yg harus disikapi dgn perspektif Islam (krn kita muslim), gak lama kemarin ada juga tentang UU ITE dan situs-situs porno... Dan tentu masih banyak yg lain.

Saya dan teman2 yang bergerak di SITC, sbg muslim IT, mengajak seluruh komponen utk terus berjuang memajukan IT yang Islami, memanusiakan manusia dgn aturan Allah Ta'ala. Salut bwt P Romi atas sumbangsih besarnya di dunia IT. Tetep semangat!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamualaikum&#8230;</p>
<p>Alhamdulillah, akhirnya sempat posting. Saya mewakili panitia acara tersebut mengucapkan terimakasih yg sebesar-besarnya atas kehadiran P Romi sebagai pembicara. Yaps, setelah acara itu saya sakit DB dan harus opname di RS, jadi gak sempet ngenet:D. Memang kalo kita berbicara HaKI dan bagaimana Islam mensikapinya (hehehe, tetep gak baku) bakalan panjang tapi menarik. Akhirnya ya kembali ke pemerintah juga sebagai penentu kebijakan. Dengan kondisi perkembangan dunia IT yg semakin pesat belakangan, banyak sekali yg harus disikapi dgn perspektif Islam (krn kita muslim), gak lama kemarin ada juga tentang UU ITE dan situs-situs porno&#8230; Dan tentu masih banyak yg lain.</p>
<p>Saya dan teman2 yang bergerak di SITC, sbg muslim IT, mengajak seluruh komponen utk terus berjuang memajukan IT yang Islami, memanusiakan manusia dgn aturan Allah Ta&#8217;ala. Salut bwt P Romi atas sumbangsih besarnya di dunia IT. Tetep semangat!
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: anonymous</title>
		<link>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-87083</link>
		<pubDate>Sun, 04 May 2008 19:10:13 +0000</pubDate>
		<guid>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-87083</guid>
					<description>Sekedar gambaran aja ...

Ud bkn jd rahasia lg klo sebenarnya software raksasa seperti Microsoft pun diuntungkan dari pembajakan.

Target mereka adalah menguasai baik pasar legal maupun pasar ilegal.

Dari pasar legal tentunya mereka bisa meraup untung secara langsung, yaitu dgn individu2 n organisasi2 yg membeli license mereka secara sah.

Lalu knapa mereka jg ingin menguasai pasar ilegal?
Sebenarnya ada keuntungan secara tdk langsung. Contohnya misalkan anda seorang individu yg memang pada dasarnya tidak mampu untuk membeli license secara langsung (secara tidak langsung misalkan anda membeli hardware yg sdh di bundle dgn software yg license atau OEM istilahnya), kemudian pasti kita akan memilih alternatif yg sudah pasti jauh lebih murah yaitu bajakan skalipun ilegal. Tp dgn anda bs menggunakan software tsb anda mempunyai kesempatan untuk mempelajarinya. Dan mungkin suatu ketika, di mana anda bekerja di suatu perusahaan, anda mungkin akan merekomendasikan software yg telah anda gunakan tsb untuk di gunakan oleh perusahaan tempat anda bekerja, nah pada akhirnya software tsb pun dibeli jg secara sah licensenya.

Pemikiran tersebut memang tidak selamanya relevan jg, krn beberapa vendor telah mnyediakan edisi khusus di mana hampir bahkan mungkin semua fitur2 enterprise nya bisa di gunakan tapi tdk boleh untuk di deploy/release ke production level, contohnya edisi Developer atau Education, yg harganya bs lebih murah bahkan cenderung gratis. Dan ada jg alternatif open source spt yg ud banyak dijelasin di artikel2nya om romi.

Satu contoh lagi ketidak relevansiannya adalah misalkan pencipta software game, sudah pasti sama sekali tidak diuntungkan baik secara langsung maupun tidak langsung dari pembajakan, mungkin cm sekedar popularitas aja yg nambah. Tapi yg sudah pasti diuntungkan adalah produsen console gamenya baik melalui game2 bajakan maupun original, krn sudah ada salah satu contoh di mana PS3 cenderung ga laku, dikarenakan game2nya yg katanya ga bisa di bajak krn menggunakan blue-ray.

Tentunya bkalan jadi pembahasan yg menarik jg misalkan bagaimana strategi2 untuk meminimalisasi pembajakan khususnya di bidang software. Contohnya walaupun ga sepenuhnya nyambung tapi lumayan buat dibahas knapa  software2 vendor lokal ga mampu bertahan katanya sih salah satu alasannya krn mati dibajak, tapi koq software2 consulting malah makin maju ... naaah ... mudah2an siapa tau om romi tertarik ngebahasnya ...
he2, abis berhubung sy blom sah jd blogger ...

Mohon maaf jika komentar saya sama skali ga nyambung sama artikelnya om romi ya ...

dc.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sekedar gambaran aja &#8230;</p>
<p>Ud bkn jd rahasia lg klo sebenarnya software raksasa seperti Microsoft pun diuntungkan dari pembajakan.</p>
<p>Target mereka adalah menguasai baik pasar legal maupun pasar ilegal.</p>
<p>Dari pasar legal tentunya mereka bisa meraup untung secara langsung, yaitu dgn individu2 n organisasi2 yg membeli license mereka secara sah.</p>
<p>Lalu knapa mereka jg ingin menguasai pasar ilegal?<br />
Sebenarnya ada keuntungan secara tdk langsung. Contohnya misalkan anda seorang individu yg memang pada dasarnya tidak mampu untuk membeli license secara langsung (secara tidak langsung misalkan anda membeli hardware yg sdh di bundle dgn software yg license atau OEM istilahnya), kemudian pasti kita akan memilih alternatif yg sudah pasti jauh lebih murah yaitu bajakan skalipun ilegal. Tp dgn anda bs menggunakan software tsb anda mempunyai kesempatan untuk mempelajarinya. Dan mungkin suatu ketika, di mana anda bekerja di suatu perusahaan, anda mungkin akan merekomendasikan software yg telah anda gunakan tsb untuk di gunakan oleh perusahaan tempat anda bekerja, nah pada akhirnya software tsb pun dibeli jg secara sah licensenya.</p>
<p>Pemikiran tersebut memang tidak selamanya relevan jg, krn beberapa vendor telah mnyediakan edisi khusus di mana hampir bahkan mungkin semua fitur2 enterprise nya bisa di gunakan tapi tdk boleh untuk di deploy/release ke production level, contohnya edisi Developer atau Education, yg harganya bs lebih murah bahkan cenderung gratis. Dan ada jg alternatif open source spt yg ud banyak dijelasin di artikel2nya om romi.</p>
<p>Satu contoh lagi ketidak relevansiannya adalah misalkan pencipta software game, sudah pasti sama sekali tidak diuntungkan baik secara langsung maupun tidak langsung dari pembajakan, mungkin cm sekedar popularitas aja yg nambah. Tapi yg sudah pasti diuntungkan adalah produsen console gamenya baik melalui game2 bajakan maupun original, krn sudah ada salah satu contoh di mana PS3 cenderung ga laku, dikarenakan game2nya yg katanya ga bisa di bajak krn menggunakan blue-ray.</p>
<p>Tentunya bkalan jadi pembahasan yg menarik jg misalkan bagaimana strategi2 untuk meminimalisasi pembajakan khususnya di bidang software. Contohnya walaupun ga sepenuhnya nyambung tapi lumayan buat dibahas knapa  software2 vendor lokal ga mampu bertahan katanya sih salah satu alasannya krn mati dibajak, tapi koq software2 consulting malah makin maju &#8230; naaah &#8230; mudah2an siapa tau om romi tertarik ngebahasnya &#8230;<br />
he2, abis berhubung sy blom sah jd blogger &#8230;</p>
<p>Mohon maaf jika komentar saya sama skali ga nyambung sama artikelnya om romi ya &#8230;</p>
<p>dc.
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: Arif Aditiya</title>
		<link>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-84324</link>
		<pubDate>Wed, 30 Apr 2008 08:47:50 +0000</pubDate>
		<guid>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-84324</guid>
					<description>Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Mas Romi matur nuwun sangeut ya artikelnya. Setiap artikel Mas, saya tertarik lho. Islam itu sempurna dan HAKI sudah 14 abad yang lalu diatur jadi memang SDM-nya aja yang kesadar atau uda sadar tapi ndableg (bandel). Menurut Mas Romi, Apakah Indonesia 2010 sudah banyak yang ber-licences dalam software? Apa alasannya. Oia Mas, jawabannya di-cc ke email saya ya. Terima kasih.
Ditunggu artikelnya terussssss.

Wassalam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalamu&#8217;alaikum Wr. Wb.</p>
<p>Mas Romi matur nuwun sangeut ya artikelnya. Setiap artikel Mas, saya tertarik lho. Islam itu sempurna dan HAKI sudah 14 abad yang lalu diatur jadi memang SDM-nya aja yang kesadar atau uda sadar tapi ndableg (bandel). Menurut Mas Romi, Apakah Indonesia 2010 sudah banyak yang ber-licences dalam software? Apa alasannya. Oia Mas, jawabannya di-cc ke email saya ya. Terima kasih.<br />
Ditunggu artikelnya terussssss.</p>
<p>Wassalam.
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: Romi Satria Wahono</title>
		<link>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-83302</link>
		<pubDate>Thu, 24 Apr 2008 15:58:52 +0000</pubDate>
		<guid>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-83302</guid>
					<description>#adheCS: Ok thanks. Aku dah buatin posting baru tentang diskusi sore tadi :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#adheCS: Ok thanks. Aku dah buatin posting baru tentang diskusi sore tadi <img src='http://romisatriawahono.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: adheCS</title>
		<link>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-83287</link>
		<pubDate>Thu, 24 Apr 2008 13:21:45 +0000</pubDate>
		<guid>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-83287</guid>
					<description>Mas Rom, presentasi mas di Aula Fasilkom UI tadi siang sangat menarik,,,,sya bnyak belajar dari apa yg mas sampaikan,,,,salut deh bwt mas,,,^^

slam kenal
Putra Adi Nugraha
Mhs. Fasilkom UI</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas Rom, presentasi mas di Aula Fasilkom UI tadi siang sangat menarik,,,,sya bnyak belajar dari apa yg mas sampaikan,,,,salut deh bwt mas,,,^^</p>
<p>slam kenal<br />
Putra Adi Nugraha<br />
Mhs. Fasilkom UI
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: Romi Satria Wahono</title>
		<link>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-83229</link>
		<pubDate>Thu, 24 Apr 2008 05:00:25 +0000</pubDate>
		<guid>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-83229</guid>
					<description>#Seger: Mungkin salah pilih lisensi untuk produk mas :) Pembajakan itu artinya kan pelanggaran lisensi. Lisensinya diset seperti apa?

#Syafrudin: Terima kasih informasinya. Setuju ...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#Seger: Mungkin salah pilih lisensi untuk produk mas <img src='http://romisatriawahono.net/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  Pembajakan itu artinya kan pelanggaran lisensi. Lisensinya diset seperti apa?</p>
<p>#Syafrudin: Terima kasih informasinya. Setuju &#8230;
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: Seger Hasani</title>
		<link>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-83225</link>
		<pubDate>Thu, 24 Apr 2008 03:43:10 +0000</pubDate>
		<guid>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-83225</guid>
					<description>Saya adalah salah satu korban tidak tegaknya HAKI di Indonesia. Ketika banyak perusahaan/temen saya memakai produk desain saya (karena open source), belum ada yang bisa saya lakukan kecuali meningkatkan kualitas produk saya sendiri sehingga bisa bersaing dengan mereka.

Berbentur dengan koridor hukum, tau ah gelap ...!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya adalah salah satu korban tidak tegaknya HAKI di Indonesia. Ketika banyak perusahaan/temen saya memakai produk desain saya (karena open source), belum ada yang bisa saya lakukan kecuali meningkatkan kualitas produk saya sendiri sehingga bisa bersaing dengan mereka.</p>
<p>Berbentur dengan koridor hukum, tau ah gelap &#8230;!
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: Syafrudin</title>
		<link>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-83223</link>
		<pubDate>Thu, 24 Apr 2008 03:32:52 +0000</pubDate>
		<guid>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-83223</guid>
					<description>Dari penelusuran sejarah peradaban Islam, menurut saya, sebetulnya Islam mengenal konsep Hak Cipta, hanya prakteknya berbeda dengan di tatanan Kapitalisme. Salah satu bukti penghargaan hak cipta di Islam adalah praktek pembelian hak cipta kitab - kitab karya ulama oleh negara dengan emas sebesar berat kitab tersebut.
Selain itu, ada tradisi &quot;sanad&quot; berkelanjutan ketika kita mempelajari suatu kitab. Kita hanya boleh belajar suatu kitab langsung kepada penulisnya, atau kepada orang yang sudah punya ijazah. Sambil belajar kita akan menyalin kitab tersebut. Kemudian setelah kita tamat belajar, salinan kitab tersebut akan diperiksa oleh guru kita untuk disahkan dan kita mendapat ijazah dan berhak mengajarkan kitab tersebut.

@isnan chodir
Saya kira anda mengaju ke pembahasan berikut ini: www.eramuslim.com/ustadz/haj/455d2f8f.htm
Saya kok mendapat kesimpulan yang berbeda. Menurut saya Ustadz Ahmad Sarwat, Lc tetap berpendapat bahwa hukum barang bajakan tetap haram. Kalau kemudian kita diperkenankan menggunakannya, itu hanya dalam keadaan darurat, seperti era sebelum ada Linux dan OpenOffice, saya kira analogi dengan kebolehan makan makanan haram ketika darurat. Namun apakah sekarang ketika sudah ada Linux, kita masih bisa beralasan kondisi masih darurat ? Apakah ketidakmauan sebagaian umat Islam belajar Linux bisa dianggap darurat ?

Atau anggap saja mereka belum punya waktu untuk pindah dari Windows bajakan ke Linux karena dikejar pekerjaan, tapi kenapa mereka masih menggunakan MS Office bajakan bukan OpenOffice.org, Photoshop bajakan bukan GIMP, Corel Draw bajakan bukan Inkscape, AutoCAD bajakan bukan FreeCAD, 3DMax bajakan bukan Blender, Protel bajakan bukan KiCAD, WinZIP bajakan bukan 7-Zip, Norton Anti Virus bajakan bukan ClamWin, dst.

Saya jadi ingat ucapan Imam Syafi'i, kalau nggak salah eja: Man Jadda Wa Jada (Siapa berusaha, dia akan dapat).</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dari penelusuran sejarah peradaban Islam, menurut saya, sebetulnya Islam mengenal konsep Hak Cipta, hanya prakteknya berbeda dengan di tatanan Kapitalisme. Salah satu bukti penghargaan hak cipta di Islam adalah praktek pembelian hak cipta kitab - kitab karya ulama oleh negara dengan emas sebesar berat kitab tersebut.<br />
Selain itu, ada tradisi &#8220;sanad&#8221; berkelanjutan ketika kita mempelajari suatu kitab. Kita hanya boleh belajar suatu kitab langsung kepada penulisnya, atau kepada orang yang sudah punya ijazah. Sambil belajar kita akan menyalin kitab tersebut. Kemudian setelah kita tamat belajar, salinan kitab tersebut akan diperiksa oleh guru kita untuk disahkan dan kita mendapat ijazah dan berhak mengajarkan kitab tersebut.</p>
<p>@isnan chodir<br />
Saya kira anda mengaju ke pembahasan berikut ini: <a href='http://www.eramuslim.com/ustadz/haj/455d2f8f.htm' rel='nofollow'>www.eramuslim.com/ustadz/haj/455d2f8f.htm</a><br />
Saya kok mendapat kesimpulan yang berbeda. Menurut saya Ustadz Ahmad Sarwat, Lc tetap berpendapat bahwa hukum barang bajakan tetap haram. Kalau kemudian kita diperkenankan menggunakannya, itu hanya dalam keadaan darurat, seperti era sebelum ada Linux dan OpenOffice, saya kira analogi dengan kebolehan makan makanan haram ketika darurat. Namun apakah sekarang ketika sudah ada Linux, kita masih bisa beralasan kondisi masih darurat ? Apakah ketidakmauan sebagaian umat Islam belajar Linux bisa dianggap darurat ?</p>
<p>Atau anggap saja mereka belum punya waktu untuk pindah dari Windows bajakan ke Linux karena dikejar pekerjaan, tapi kenapa mereka masih menggunakan MS Office bajakan bukan OpenOffice.org, Photoshop bajakan bukan GIMP, Corel Draw bajakan bukan Inkscape, AutoCAD bajakan bukan FreeCAD, 3DMax bajakan bukan Blender, Protel bajakan bukan KiCAD, WinZIP bajakan bukan 7-Zip, Norton Anti Virus bajakan bukan ClamWin, dst.</p>
<p>Saya jadi ingat ucapan Imam Syafi&#8217;i, kalau nggak salah eja: Man Jadda Wa Jada (Siapa berusaha, dia akan dapat).
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: Romi Satria Wahono</title>
		<link>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-83215</link>
		<pubDate>Thu, 24 Apr 2008 01:55:12 +0000</pubDate>
		<guid>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-83215</guid>
					<description>#Fxekobudi: Lho Ditjen HaKI kan memang sudah lama ada mas ... hehehe</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#Fxekobudi: Lho Ditjen HaKI kan memang sudah lama ada mas &#8230; hehehe
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: fxekobudi</title>
		<link>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-83212</link>
		<pubDate>Thu, 24 Apr 2008 01:19:00 +0000</pubDate>
		<guid>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-83212</guid>
					<description>Sekedar menambahkan sedikit info saja Mas Romi, waktu kemarin saya Googling, ternyata di Indonesia sudah ada Dirjen HaKI (http://www.dgip.go.id) lho.. :D</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sekedar menambahkan sedikit info saja Mas Romi, waktu kemarin saya Googling, ternyata di Indonesia sudah ada Dirjen HaKI (http://www.dgip.go.id) lho.. <img src='http://romisatriawahono.net/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' />
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: Romi Satria Wahono</title>
		<link>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-83122</link>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2008 11:22:14 +0000</pubDate>
		<guid>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-83122</guid>
					<description>#Ampar: Hmmm bukan kebalikannya yah. Perasaan selama ini juga mengedepankan teknologi ...hehehe. Masalah utama adalah term &quot;sulit&quot; ini sudah mendarah daging

#Abe: Lisensinya kan memang open content, asal tetap menyebutkan sumber. Monggo om ;)

#Kamal: Setuju, konsep penting bahwa semua memang diciptakan oleh Allah. Cuman ini agak kurang relevan dan di luar konteks ketika kita diskusi masalah hak cipta untuk produk. Karena yang dimaksud dalam Hak Cipta itu adalah derivative dari konsep itu, yaitu yang mengatur produk yang dibuat oleh manusia.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>#Ampar: Hmmm bukan kebalikannya yah. Perasaan selama ini juga mengedepankan teknologi &#8230;hehehe. Masalah utama adalah term &#8220;sulit&#8221; ini sudah mendarah daging</p>
<p>#Abe: Lisensinya kan memang open content, asal tetap menyebutkan sumber. Monggo om <img src='http://romisatriawahono.net/wp-includes/images/smilies/icon_wink.gif' alt=';)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>#Kamal: Setuju, konsep penting bahwa semua memang diciptakan oleh Allah. Cuman ini agak kurang relevan dan di luar konteks ketika kita diskusi masalah hak cipta untuk produk. Karena yang dimaksud dalam Hak Cipta itu adalah derivative dari konsep itu, yaitu yang mengatur produk yang dibuat oleh manusia.
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: kamal</title>
		<link>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-83103</link>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2008 09:25:34 +0000</pubDate>
		<guid>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-83103</guid>
					<description>gimana dengan pernyataan seperti ini:

&quot;Hak Cipta hanya milik Allah SWT&quot;

saya pernah baca kaliam2 kek gitu di beberapa ebook islami</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>gimana dengan pernyataan seperti ini:</p>
<p>&#8220;Hak Cipta hanya milik Allah SWT&#8221;</p>
<p>saya pernah baca kaliam2 kek gitu di beberapa ebook islami
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: Abe</title>
		<link>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-83100</link>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2008 09:08:33 +0000</pubDate>
		<guid>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-83100</guid>
					<description>Om Romi, tak download yah materinya. ^_^
Eh, kalau materi yg tak download ini saya sebar ke milis-milis yg saya langgani apa gak melanggar HAKI? eh, HAK CIPTA? eh KOPI KANAN? Hehehe..

*downloading*</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Om Romi, tak download yah materinya. ^_^<br />
Eh, kalau materi yg tak download ini saya sebar ke milis-milis yg saya langgani apa gak melanggar HAKI? eh, HAK CIPTA? eh KOPI KANAN? Hehehe..</p>
<p>*downloading*
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
	<item>
		<title>by: ampar</title>
		<link>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-83089</link>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2008 08:13:42 +0000</pubDate>
		<guid>http://romisatriawahono.net/2008/04/22/antara-haki-islam-dan-teknologi-informasi/#comment-83089</guid>
					<description>Sering gagalnya promosi opensource karena mereka selalu menyamakan pengguna Windows adalah pembajak.

Harusnya, promosi opensource lebih mengedepankan teknologinya dan kemampuannya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sering gagalnya promosi opensource karena mereka selalu menyamakan pengguna Windows adalah pembajak.</p>
<p>Harusnya, promosi opensource lebih mengedepankan teknologinya dan kemampuannya.
</p>
]]></content:encoded>
				</item>
</channel>
</rss>
